Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM ( Bidang HAM ) melaksanakan kegiatan Forum Group Discucion (FGD) tentang Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. (Selasa 21 Maret 2023).
Bertempat di Aula Mentaya Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Forum Group Discucion (FGD) tentang Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.43 Tahun 2021. Kegiatan ini di buka oleh Kepala Kantor Wilayah dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM ( Arfan Faiz Muhlizi) didampingi oleh Kepala Bidang HAM (Budi Haryono) dan Kasubbid Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Septi Nurhayati) dengan di hadiri oleh 20 peserta dari Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan perwakilan dari UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Kota Palangka Raya.. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini Ketua Prodi Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya ( Dr. Mutia Evi Kristhy, S.H., M.Hum., C.Med ).
Dalam Sambutannya, Arfan Faiz Muhlizi mengatakan bahwa Evaluasi Kebijakan adalah suatu kegiatan atau proses yang mencakup penilaian suatu kebijakan publik yang telah berjalan dalam kurun waktu tertentu, yang mencakaup Evaluasi pada kinerja formulasi kebijakan, kinerja implementasi kebijakan, kinerja hasil atau manfaat yang dirasakan oleh publik dengan memperhatikan faktor lingkungan kebijakan yang bersangkutan, pelaksanaan evaluasi kebijakan yang dilakukan oleh kantor wilayah merupakan evaluasi terhadap kinerja implementasi kebijakan dan kinerja hasil atau manfaat yang dirasakan oleh publik dengan mempertimbangkan kantor wilayah dan UPT merupakan pihak pelaksana dari kebijakan publik yang dikeluarkan Kemenkumham di wilayah.
Mutia Evi dalam paparannya menjelaskan terkait pelaksanaan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021. Capaian pelaksanaan asimilasi dan integrasi sebagai kebijakan pemerintah penyelamatan narapidana, dan anak yang berada di Lapas, Rutan dari wabah Covid-19 berbuah hasil yang menggembirakan, meskipun belum sempurna. Pengaturan Program Integrasi Asimilasi dirumah sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 yang kemudian dirubah kedalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020, selanjutnya diperpanjang dan dirubah menjadi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021 dan terakhir diperpanjang pelaksanaannya dan menjadi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 karena masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
Adapun dampak positif dari pelaksaan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 yaitu Pelaksanaan kebijakan pengeluaran narapidana melalui asimilasi rumah dan reintegrasi tentu memberikan dampak bagi masyarakat. Berikut dampak yang ditimbulkan dari kebijakan, Pengurangan penghuni lapas yang sampai saat ini hampir di seluruh Indonesia Rutan / Lapas mengalami over kapasitas dan Anggaran negara berkurang. Kegiatan ini diakhiri dengan diskusi tanya jawab maupun kritik dan saran dari para peserta FGD. (Red-Dok, Humas Kumham Kalteng, Maret 2023)
Foto Dokumentasi :