Murung Raya - Perancang Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah an. Andri, SH,MH, Irma Violin, SH dan Paulus,SH.MH melaksanakan pendampingan di DPRD Kabupaten Murung Raya terkait Pembahasan Raperda Kabupaten Murung Raya tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras. Senin (21/03/2023).
Kegiatan ini dipimpin oleh ketua Bapem Perda DPRD Kabupaten Murung Raya, Bapak Rumiadi. Hadir Mewakili pihak eksekutif yaitu Kepala Dinas Ketahanan Pangan beserta jajarannya dan Kepala Bagian Hukum setda Murung Raya sedangkan dari pihak legislatif dihadiri oleh anggota Bapem Perda DPRD Murung Raya.
Tim perancang kanwil menyampaikan bahwa Raperda Kabupaten Murung Raya tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras merupakan amanat dari Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi dan Pasal 6 Permentan No 11 Tahun 2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah.Pihak DPRD Murung Raya mengapresiasi rancangan produk hukum yang telah disusun oleh Tim Perancang Kanwil Kemenkumham dan siap melakukan pembahasan pada tingkat selanjutnya. (Red-Dok, Humas Kumham Kalteng, Maret 2023)
Foto Dokumentasi :