Jakarta - Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kalteng ( Muhammad Mufid), di dampingi Kabid Pelayanan Hukum ( Gunawan ), Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama ( Nanda Salsabila Rizna ) dan Bendahara Pengeluaran ( Siti Renjani ), Mengikuti kegiatan Intellectual Property Crime IPC) Forum tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada 6 sampai dengan 8 Mei 2024 di Hotel JS Luwansa Jakarta.
Kegiatan ini diikuti para Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Kantor Wilayah Kemenkumham se-Indonesia.
Kegiatan IPC Forum tersebut dibuka secara langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Min Usihen), dalam sambutannya, ia mengungkapkan bahwa IPC mengangkat tema “Intellectual Property Protection and Sustainable Development Goals Building Our Common Future With Innovation and Creativity”. Kegiatan ini masih dalam rangkaian peringatan World Intellectual Property Day atau Hari Kekayaan Intelektual Sedunia.
“IPC berfungsi sebagai platform untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kepatuhan terhadap hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI), serta meningkatkan kerja sama antara pemangku kepentingan, pemerintah, dan masyarakat dalam memperkuat penegakan hukum HKI,” ujarnya.
Menurut Mien, Intellectual Property Crime (IPC) atau pelanggaran kekayaan intelektual (KI) seperti pembajakan dan penggunaan KI tanpa hak, jumlahnya semakin meningkat dari tahun ke tahun. IPC tidak hanya merugikan pendesain/pencipta dan inventor, tapi juga perekonomian suatu negara secara umum. Implikasinya serius dan luas terhadap perekonomian, lingkungan, serta kesehatan dan keselamatan konsumen.
“Ketika produk palsu dan produk bajakan diimpor kemudian dijual, pemerintah dan dunia usaha akan kehilangan pendapatan sehingga bisa menimbulkan kerugian yang signifikan,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Mien, dibutuhkan adanya sistem penegakan hukum KI yang memadai sebagai fondasi bagi ekosistem pelindungan KI.
Ekosistem pelindungan KI yang baik juga dapat mendorong lahirnya karya dan inovasi baru, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Disisi lain, beberapa langkah penindakan terhadap IPC juga telah dilakukan dengan cara membangun, mempromosikan dan bertukar pengetahuan, keahlian, serta peningkatan kesadaran dan penyediaan dukungan hukum dan operasional yang lebih baik untuk melakukan investigasi IPC lintas batas.
“Indonesia sampai saat ini masih dalam status Priority Watch List (PWL) dalam laporan Special 301 Report oleh United State of Trade Representative (USTR), dan Watch List (WL) dalam Counterfeit and Piracy Wacht List oleh European Comission (EU), Mien menambahkan, DJKI telah membentuk IP Task Force dalam upaya mengeluarkan Indonesia dari status PWL. Pasalnya, status PWL akan mempengaruhi perkembangan investasi di Indonesia secara khusus dan perekonomian di Indonesia secara umum. Melalui IP Task Force, penegakan hukum bidang KI di Indonesia dilaksanakan dengan pendekatan yang bersifat holistik. Yakni, menjalin kerja sama antar instansi pemerintah, Kementerian/Lembaga, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Beberapa upaya yang telah dilakukan IP Task Force, antara lain melalui pembentukan Permenkumham Manajemen Penyidikan, perjanjian kerja sama dengan stakeholder baik dalam maupun luar negeri, pengadaan alat penyidikan, pendidikan dan training PPNS, serta pembentukan jabatan fungsional penyidik,” paparnya.
IPC Forum menghadirkan sejumlah narasumber dari kementerian/lembaga terkait. Diantaranya, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo dengan materi terkait manajemen penanganan konten negatif HKI; Badan POM dengan materi tentang pelanggaran KI di bidang makanan dan obat-obatan; Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri dengan materi terkait penegakan hukum KI; Hakim Tinggi Pemilah Perkara Perdata Khusus Mahkamah Agung RI dengan materi terkait sarana yuridis pencegahan masuk dan beredarnya barang yang melanggar HKI; serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan materi tentang pelindungan HKI oleh Bea Cukai Indonesia.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Hendra Ekaputra. Mengapresiasi Kegiatan IPC ini, Menurutnya, pelanggaran kekayaan intelektual (KI) atau Intellectual Property Crime (IPC) tidak bisa diabaikan terkadang dianggap sebagai kejahatan tanpa korban, padahal mempunyai implikasi yang serius dan luas terhadap perekonomian dan keselamatan konsumen ujar Hendra Ekaputra.
"Hendra berharap agar IPC Forum dapat terus dilaksanakan disetiap tahunnya, ia juga mengapresiasi atas kolaborasi antar Kementerian dan lembaga di Indonesia. Harapan kedepan pelanggaran kekayaan intelektual dapat menurun bahkan tidak ada lagi, semoga saja forum ini bisa terus berlanjut,” tegas Hendra Ekaputra.