Katingan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah laksanakan kegiatan koordinasi ke Instansi Terkait di Bidang Kekayaan Intelektual ke Dinas Pertanian Kabupaten Katingan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Katingan, dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Katingan, Rabu (08/05/24).
Kegiatan ini di laksanakan oleh tim yang terdiri dari oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan KI (Laila Rahmawati), JFU pada Sub Bidang Kekayaan Intektual (Mariani, Oktavriana Ekasari), JFU Pengolah Arsip dan Dokumentasi (Rizki T).
Maksud dari koordinasi ini untuk mengetahui apa saja potensi Kekayaan Komunal Indikasi Geografis yang dihimpun oleh Dinas Pertanian Kabupaten Katingan, juga dilanjutkan dengan koordinasi dengan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan terkait inventarisasi kekayaan komunal serta potensi desa yang memiliki produk yang dapat didaftarkan Merek Kolektifnya,
Sedangkan tujuan dari koordinasi ini untuk menjalin sinergitas antar stakeholder terkait di wilayah dalam rangka mencegah pelanggaran dan melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat dengan mendorong untuk mendaftarkan atau mencatatkan kekayaan intelektual komunalnya khususnya terkait Indikasi Gerografis dan Merek Kolektif serta pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal seperti Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik dan lain-lain.
Tim Kantor Wilayah mendorong agar data dukung yang telah diperoleh agar segera dituangkan dalam dokumen deskripsi untuk Kantor Wilayah bantu ajukan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual guna percepatan proses pemeriksaan dan pemenuhan apabila ada kekurangan.
“Saya harap kunjungan kami disini dapat menjelaskan pentingnya pencatatan kekayaan intelektual komunal semakin tersebar luas serta kegiatan ini juga dapat berguna untuk memetakan nilai ekonomi kekayaan intelektual komunal di Kabupaten”. Ucap Laila.