Kuala Kurun - Kementerian Hukum dan HAM dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kenotariatan di wilayah Tahun 2023 ini memiliki Target Kinerja Pembaharuan data notaris dan identifikasi status notaris. Kamis (31/08/2023).
Program ini bertujuan untuk mengidentifikasi serta melakukan pengecekan data Notaris di wilayah yang meliputi Notaris aktif sesuai dengan alamat dan tempat kedudukan serta telah aktivasi akun Notaris pada AHU Online, Notaris tidak aktif, tidak buka kantor dan tidak diketahui keberadaannya, meninggal dunia, pensiun dan penunjukkan pemegang protokol Notaris.
Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM di Wilayah melaksanakan koordinasi terkait dengan pembaharuan data notaris di Kabupaten Gunung Mas. Koordinasi yang dilakukan ini berfokus pada sinkronisasi data yang dimiliki oleh Kanwil dengan data yang dimiliki oleh MPDN Kota Palangka Raya yang memiliki wilayah kerja (Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Kabupaten Gunung Mas).
Dalam Koordinasi ini Tim Kantor Wilayah yang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU (Khudloifah), di dampingi JFT Analis Hukum Muda (Rizki Imawaty) dan JFU (Agus Rubiyanti dan Hidayatullah Hariyanto) di sambut oleh Oktavianus Marit Notaris Kab. Gunung Mas yang memberikan keterangan mengenai Notaris yang tidak aktif selama 5 (lima) tahun lebih di Kabupaten Gunung Mas, Tim Kanwil juga melakukan pengecekan secara langsung ke tempat alamat Notaris yang tidak aktif tersebut.
Khudloifah menyampaikan bahwa untuk tindakan preventif Kantor Wilayah akan segera menyampaikan data Notaris tidak aktif (tidak ada Plang Kantor dan tidak diketahui keberadaanya ) tersebut kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ini nantinya untuk dilakukan usulan pemblokiran akun agar akun tersebut tidak disalahgunakan, kemudian juga melaporkan hasil kegiatan tersebut kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Palangka Raya untuk dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan kemudian disampaikan hasil pemeriksaan secara berjenjang ke MPWN dan MPPN.
Upaya sinkronisasi data ini sebagai sarana penertiban dan pembinaan kepada notaris yang saat ini tercatat aktif dan memiliki akun pada aplikasi AHU Online Notaris namun di lapangan tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Jabatan Notaris. Dari hasil sinkronisasi ini diharapkan terjadinya keakuratan data pelayanan kenotariatan yang dilakukan notaris untuk setiap wilayah kerja yang memberikan kepastian kepada masyarakat sebagai pengguna jasa dalam pembuatan akta otentik terkait hubungan keperdataaan. (Red-dok, Humas Kalteng, Agustus 2023)
Foto Dokumentasi :