Kapuas - Tim Joint Audit Kepatuhan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang terdiri dari Tim PMPJ Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Kapuas dan Tim PMPJ Kantor Wilayah melaksanakan Joint Audit Kepatuhan Langsung (On-site) terhadap salah satu Notaris di Kabupaten Kapuas. Tim PMPJ yang terdiri dari Anggun Prasetyo (Ketua Tim), Novita, Rayhani, Dayu Wibowo serta Tim Pendamping melakukan pengawasan keputuhan sekaligus penguatan PMPJ kepada Notaris. (Rabu, 31 Mei 2023)
Audit Kepatuhan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) terhadap Notaris ini dilakukan berdasarkan hasil Analisa PPATK terhadap Kuesioner PMPJ yang telah diisi oleh Notaris pada awal Tahun 2023. Kegiatan audit ini bertujuan untuk Mengetahui tingkat kepatuhan Notaris dalam melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP TPPU) dan Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU PPTP/PT), serta Permenkumham No.19 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pengguna Jasa bagi Notaris.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 22 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, bahwa sebagai salah satu pihak Pelapor, Notaris wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dalam memberikan pelayanan jasa hukum kepada setiap pengguna layanan.
Pelaksanaan audit dilakukan melalui pemeriksaan secara langsung (on site) dan tidak langsung (off site). Audit secara langusng (on site) dilakukan terhadap Notaris dengan tingkat resiko tinggi dan sangat tinggi, sedangkan audit tidak langsung (off site) dapat dilakukan terhadap Notaris dengan tingkat resiko rendah dan sedang. Dalam rangka mendukung pelaksanaan program tersebut, Kementerian Hukum dan HAM melalui majelis pengawas Notaris melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengawasan terhadap penerapan kepatuhan PMPJ oleh Notaris.
Dengan adanya Joint Audit Kepatuhan Langsung (On-site) dapat diketahui kendala-kendala yang dihadapi Notaris dalam menerapkan UU PP TPPU dan UU PP TPPT, dan dapat mendorong Notaris untuk menerapkan PMPJ dan kewajiban pelaporan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai upaya untuk mencegah dan melindungi Notaris sebagai sarana dan atau sasaran kejahatan tindak pidana pencucian uang, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh para pelaku kejahatan.