Kapuas- Dalam rangka menjaga stabilitas dan mencegah terjadinya pelanggaran peraturan yg berlaku di Indonesia, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah terus menerus melakukan pengecekan terhadap orang asing yang berkegiatan di wilayah kerjanya salah satunya di Kabupaten Kuala Kapuas, tepatnya pada perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Muhamad Irham Anwar) didampingi Kasubid. Intelijen Keimigrasian (Kholilur Rohman) beserta staf.
Adapun pengecekan orang asing dilaksanakan pada perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit yang terletak di desa mentangai, Kabupaten Kapuas, dimana akses jalan yang dituju masih banyak rusak dan memasuki jalan perkebunan jadi perjalanan sedikit terkendala dengan sarpras yang digunakan, namun ini tidak menjadi suatu halangan bagi tim karena kegiatan ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran atau gangguan yang dilakukan oleh orang asing sehingga terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah kerja Divisi Keimigrasian Kalimantan Tengah ucap Irham selaku Kabid Inteldakim.
Pada perusahaan tersebut terdapat 7 (tujuh) orang TKA warga negara China dengan izin tinggal yang digunakan adalah Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Kemudian hasil pengecekan yang dilakukan tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian orang asing yang berkegiatan dan sesuai dengan ketentuan peraturan keimigrasian yang berlaku. (Red-dok, Redaksi : Humas Kanwil Kalteng, Mei 2023)