Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah laksanakan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi Pelaku Usaha di Kota Palangka Raya Tahun 2024 pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Jum’at (02/08/24).
Bertempat di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT KUMKM), kegiatan ini di hadiri Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng (Joko Martanto) bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhammad Mufid) yang dalam hal ini menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini serta hadir juga Pejabat Administrator/Pengawas, JFT dan JFU.
Dalam sambutannya Plt. Kakanwil menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pelaku usaha akan pentingnya melindungi karya-karya dan inovasi mereka melalui pendaftaran HKI.
Sosialisasi ini sangat penting untuk mendorong pelaku usaha di Palangka Raya agar lebih memahami dan memanfaatkan HKI sebagai alat perlindungan hukum atas karya dan inovasi mereka. Dengan adanya pemahaman yang baik, diharapkan para pelaku usaha dapat menghindari masalah hukum terkait pelanggaran HKI serta mampu meningkatkan daya saing usaha mereka.
“Saya berharap dapat menciptakan ekosistem bisnis yang lebih kondusif dan kompetitif, di mana hak kekayaan intelektual diakui dan dihargai dengan baik,” ucap Plt. Kakanwil.
Selain itu Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalteng (Norhani) juga menyampaikan Keberadaan HKI bisa menjadi sumber peningkatan penghasilan bagi para pelaku ekonomi kreatif. Misal, jika suatu ide telah mendapatkan HKI, kemudian digunakan oleh orang lain, maka pemegang hak tersebut berhak mendapatkan royalti atas kepemilikan ide tersebut.
“Dengan kata lain, produk atau ide yang telah didaftarkan dalam Hak Kekayaan Intelektual akan memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta, kreator, pendesain, maupun investor. Pentingnya pemahaman mengenai HKI di tengah pesatnya digitalisasi juga harus direspons oleh para pelaku ekonomi kreatif,” ucap Norhani.
“Oleh karena itu, dalam rangka mendorong para pelaku usaha untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya, maka Dinas Koperasi dan UKM memfasilitasi Pelaku Usaha Mikro Kecil di Kalimantan Tengah dan salah satunya melalui Sosialisasi yang diadakan pada hari ini di Kota Palangka Raya,” tuturnya.