Palangka Raya – Bertempat di Aula Mentaya Kanwil Kemenkumham Kalteng, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Bidang Hukum melaksanakan agenda kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Produk Hukum Daerah tentang Rancangan Peraturan Walikota Kota Palangka Raya tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2025, Jumat (02/08).
Adapun dalam kegiatan rapat pengharmonisasian dibuka oleh Kepala Bidang Hukum (Khudloifah) serta dihadiri seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam penyampaian sambutan yang diwakili oleh Kepala Bidang Hukum memberikan apresiasi atas sinergitas dan kerja sama yang terjalin selama ini dalam mendorong kemajuan produk hukum di daerah melalui proses Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah melalui Kantor Wilayah.
Ke depannya diharapkan agar hubungan pelaksanaan kegiatan harmonisasi Ranperda tidak saja sebatas pada proses Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi namun dapat melibatkan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah dalam membantu pihak pemerintah daerah dalam setiap tahapan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan secara substansi disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pemaparan kegiatan yang disampaikan melalui tim Pokja 1 saran terkait materi subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan substansi yang berkorelasi dengan seluruh aspek dengan pengaturan rancangan Produk Hukum Daerah Rancangan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2025 dan dalam sesi saran dan masukan pihak Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya (Mahdi Suryanto) mengucapkan banyak terima kasih atas partisipasi dalam membantu pemerintah daerah khususnya bagi Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam proses ikut serta dalam tahapan pelaksanaan proses pengharmonisasian yang berjalan tepat waktu.
Untuk hasil masukan akan disesuaikan dengan hasil berita acara yang diperoleh dari Kanwil Kemenkumham Kalteng serta dalam kesempatan tersebut Tim Kantor Wilayah yang dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum didampingi bersama pihak pemrakarsa melakukan sesi penandatangan Berita Acara yang diwakili Kepala Bidang Hukum mewakili Plt. Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya. (Reddok, Humas Kalteng, Agustus 2024).
Foto Dokumentasi: