Palangka Raya – Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian Perancangan Peraturan Bupati Dengan Pemerintah Kabupaten Lamandau di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah Senin (22/04/2024).
Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Lamandau yang dilakukan pengharmonisasian adalah Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Lamandau tentang Sistem Kerja ASN.
Rapat pengharmonisasian ini dibuka oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Kepala Divisi Administrasi (Joko Martanto) didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhammad Mufid), Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Woro Sadarini) dan di ikuti oleh seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Kalteng serta dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau.
Pada Kesempatan ini Plh. Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa pengharmonisasian rancangan Peraturan Bupati dilakukan dalam rangka penataan regulasi untuk menyelaraskan rancangan Peraturan Bupati yang disusun agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan nilai-nilai Pancasila. Selain itu dalam permohonan pengharmonisasian, Pemerintah Daerah dimohon untuk melampirkan data dukung berupa Naskah Akademik Rancangan Peraturan Bupati, Surat Keputusan Tim Pembentukan Produk Hukum Daerah, Rancangan produk Hukum yang mendapatkan paraf dari pemrakarsa dan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait program pembentukan Peraturan Bupati. Data dukung ini merupakan hal yang penting agar proses pengharmonisasian yang dilakukan tidak cacat secara prosedural.
Plh. Kepala Kantor Wilayah juga menyampaikan bahwa adanya koreksi maupun perbaikan dalam proses pengharmonisasian adalah hal yang wajar dalam rangka menciptakan produk hukum yang berkualitas dan pihak Pemerintah Kabupaten Lamandau diharapkan dapat menindaklanjuti hasil pengharmonisasian yang telah dilakukan.
Pihak Pemerintah Daerah melalui Kepala Bagian Hukum mengucapkan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang telah melakukan pengharmonisasian produk hukum daerah Kabupaten Lamandau dan akan menindaklanjuti hasil pengharmonisasian yang telah dilakukan.
Pada akhir kegiatan dilakukan penandatanganan berita acara pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Lamandau.