Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah ikut menghadiri kegiatan Sidang Perdamaian Adat Dayak Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan yang diselenggarakan oleh Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah, dalam pelaksanaan kegiatan ini hadir mewakili Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya (Yusuf Salamat). Jumat (19/4/2024)
Adapun kegiatan ini didahului sambutan oleh Sekretaris DAD Provinsi Kalimantan Tengah mewakili H. Agustiar Sabran selaku Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah dan dihadiri oleh seluruh peserta dari Forkompimda dan Anggota Forkompinda Provinsi Kalimantan Tengah, Kapolres Seruyan, Kepala Badan/Dinas Provinsi, serta Ketua DAD Kabupaten Seruyan dan Ketua GAPKI Provinsi Kalimantan Tengah.
Tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka Pelaksanaan Sidang Perdamaian Adat Dayak Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan yang terbuka secara umum bagi seluruh masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menjaga keharmonisan budaya leluhur dengan sesama manusia dalam konteks belum bahadat di Provinsi Kalimantan Tengah pada Umumnya dan Kabupaten Seruyan pada khususnya, acara ini dalam rangka menciptakan upaya perdamaian adat terkait Basara hai maniring Tuntang manetes Hinting Bunu di Desa Bangkal Kabupaten Seruyan yang melibatkan pemerintah daerah Seruyan, Polres Seruyan, dan masyarakat yang terkena dampak masalah adat di Seruyan, yang difasilitasi dan dijembatani para pihak untuk disampaikan melalui sidang adat hari ini dengan mekanisme Peraturan Adat Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Dewan Adat Dayak.
Hasil dari sidang adat adalah seluruh pihak yang dikenakan sanksi adat untuk pihak kepolisan dengan singer 30 kakiramu dan pihak perusahan dikenakan singer 30 kakiramu dan pihak pengaman dikenakan sanksi singer 60 kakiramu. Dan sanksi lainnya yang ditentukan oleh sebesar Pandawa berdasar 32 singer tintis gunu dengan tali danum dengan denda 75 singer kakiramu dan pihak pelanggar adat sebagai akibat luka berat saudara Taufik berdasarkan sanksi adat yang ditentukan berdasarkan sanksi singer yang berlaku.
Selain sanksi adat pihak Pandawa yang mewakil pihak keluarga korban meminta adanya jaminan sosial sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak dan biaya ganti rugi lainnya. Serta meminta adanya ritual memapas lewu untuk mendinginkan situasi tempat permasalahan berlaku di desa bangkal, dan berdasarkan hal tersebut Bakas Mantir Adat berserta seluruh anggota dan para pihak terkait khususnya menerima atas Sanski adat yang diberikan oleh Pandawa dalam sidang adat dimaksud. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2024)
Foto Dokumentasi :