Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Mendukung Kearifan Lokal di Daerah, Kantor Wilayah Ikut Serta Menghadiri Sidang Perdamaian Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah

A.DewanAdat Dayak3

Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah ikut menghadiri kegiatan Sidang Perdamaian Adat Dayak Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan yang diselenggarakan oleh Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah, dalam pelaksanaan kegiatan ini hadir mewakili Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya (Yusuf Salamat). Jumat (19/4/2024)

Adapun kegiatan ini didahului sambutan oleh Sekretaris DAD Provinsi Kalimantan Tengah mewakili H. Agustiar Sabran selaku Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah dan dihadiri oleh seluruh peserta dari Forkompimda dan Anggota Forkompinda Provinsi Kalimantan Tengah,  Kapolres Seruyan, Kepala Badan/Dinas Provinsi, serta Ketua DAD Kabupaten Seruyan dan Ketua GAPKI Provinsi Kalimantan Tengah.

Tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka  Pelaksanaan Sidang Perdamaian Adat Dayak Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan yang terbuka secara umum bagi seluruh masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah.

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menjaga keharmonisan budaya leluhur dengan sesama manusia dalam konteks belum bahadat di Provinsi Kalimantan Tengah pada Umumnya dan Kabupaten Seruyan pada khususnya, acara ini dalam rangka menciptakan upaya perdamaian adat terkait Basara hai maniring Tuntang manetes Hinting Bunu di Desa Bangkal Kabupaten Seruyan yang melibatkan pemerintah daerah Seruyan, Polres Seruyan, dan masyarakat yang terkena dampak masalah adat di Seruyan, yang difasilitasi dan dijembatani para pihak untuk disampaikan melalui sidang adat hari ini dengan mekanisme Peraturan Adat Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Dewan Adat Dayak.

Hasil dari sidang adat adalah seluruh pihak yang dikenakan sanksi adat untuk pihak kepolisan dengan singer 30 kakiramu dan pihak perusahan dikenakan singer 30 kakiramu dan pihak pengaman dikenakan sanksi singer 60 kakiramu. Dan sanksi lainnya yang ditentukan oleh sebesar Pandawa berdasar 32 singer tintis gunu dengan tali danum dengan denda 75 singer kakiramu dan pihak pelanggar adat sebagai akibat luka berat saudara Taufik berdasarkan sanksi adat yang ditentukan berdasarkan sanksi singer yang berlaku.

Selain sanksi adat pihak Pandawa yang mewakil pihak keluarga korban meminta  adanya jaminan sosial sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak dan biaya ganti rugi lainnya. Serta meminta adanya ritual memapas lewu untuk mendinginkan situasi tempat permasalahan berlaku di desa bangkal, dan berdasarkan hal tersebut Bakas Mantir Adat berserta seluruh anggota dan para pihak terkait khususnya menerima atas Sanski adat yang diberikan oleh Pandawa dalam sidang adat dimaksud. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2024)

Foto Dokumentasi :

A.DewanAdat Dayak3A.DewanAdat Dayak3

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI