Palangka Raya - Dalam rangka pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2024, Tim Penilai Internal (TPI) Inspektorat Jenderal Kemenkumham R.I. laksanakan Desk Evaluasi dan Verifikasi Lapangan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Selasa (14/05/2024).
Tim Penguji Desk Evaluasi dan Verifikasi Lapangan Inspektorat terdiri dari Pengendali Teknis (Aminullah Noor Pakpahan), Ketua Tim (Arman Syah Razak), serta Anggota Tim (Dewi Susiana Maulida dan Iwan Putra Siregar) yang didampingi oleh Kepala Bagian Program dan Humas (Diana Soekowati) yang juga sebagai Sekretaris Pembangunan ZI Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah beserta Tim RB Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah.
Di hari yang kedua, 4 (empat) Satuan Kerja (satker) di jajaran Kemenkumham Kalimantan Tengah yang diuji dalam Desk Evaluasi yaitu :
1. Rutan Kelas IIA Palangka Raya;
2. Bapas Kelas I Palangka Raya;
3. Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya; dan
4. Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
Di dalam pelaksanaan desk evaluasi ini, keempat UPT menyampaikan paparan satuan kerja, menampilkan yel-yel dan video profil WBK serta menjelaskan implementasi pelaksanaan pembangunan ZI pada 6 (enam) area perubahan yang terdiri dari Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang telah dilaksanakan pada masing-masing UPT.
TPI Inspektorat Jenderal memberikan apresiasi yang baik terhadap upaya dari keempat UPT tersebut dalam usaha dan Upaya membangun Zona Integritas menuju WBK pada satuan kerjanya masing-masing. Kemudian dalam sesi tanya jawab, TPI Inspektorat Jenderal memberikan saran serta masukan terhadap dokumen data dukung yang perlu dilakukan perbaikan terhadap 6 (enam) area perubahan serta menghimbau agar meningkatkan kualitas Pembangunan ZI pada masing-masing UPT yang telah menyampaikan paparan. Di akhir kegiatan desk evaluasi, TPI Inspektorat Jenderal melakukan verifikasi lapangan pada masing-masing UPT.
Zona Integritas (ZI) di lingkungan Instansi Pemerintah adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui Reformasi Birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah melalui proses penilaian Tim Penilai Nasional (TPN) yang memenuhi sebagian besar program (6 Area Perubahan).
WBK merupakan sebuah predikat kepada instansi atau lembaga yang telah berhasil melakukan Reformasi Birokrasi di instansi lembaganya. Tanpa adanya predikat WBK sekalipun, pemberian pelayanan prima kepada masyarakat harus tetap dilakukan dengan berpedoman pada SOP yang berlaku. Diharapkan dengan evaluasi ZI ini, jajaran Kemenkumham Kalimantan Tengah dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan ZI di seluruh Satuan Kerja. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Mei 2024)