Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah gelar Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan yang bertemakan “Mewujudkan Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas Provinsi Kalimantan Tengah”, Kamis (16/05/24).
Kegiatan ini di hadiri para undangan dan peserta sosialisasi Layanan dari dinas terkait dan Stakeholder yang ada di Kalimantan Tengah, kegiatan di buka oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Hadi Cahyadi) yang menyampaikan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng.
Hadi menyampaikan Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Hak Kewarganegaraan termasuk salah satu hak konstitusional yang dijamin oleh Konstitusi Negara sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 28 D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”.
Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya, dan sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya.
Kewarganegaraan menjadi unsur yang sangat penting bagi sebuah negara dimana akan selalu berkaitan dengan tanggung jawab dan hubungan timbal balik kepada negara. Negara memiliki kewajiban dalam menjamin hak bagi setiap warga negaranya untuk mendapatkan status kewarganegaraan sehingga terhindar dari kemungkinan terjadinya ‘stateteles’ atau tidak berkewarganegaraan. Namun di sisi lain berdasarkan peraturan yang berlaku, negara tidak boleh membiarkan seseorang memiliki dua status kewarganegaraan sekaligus.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melakukan inovasi dengan menyediakan berbagai layanan termasuk layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan bagi pemohon yang dapat diakses mandiri secara online melalui laman website Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum https://ahu.go.id/.
“Tujuan utama dari layanan tersebut adalah dalam rangka memberikan percepatan dan kemudahan pelayanan publik bagi para pemohon layanan kewarganegaran dan pewarganegaraan,”. ucap hadi
“Kemudahan layanan serta proses yang cepat tentu akan mendorong optimalisasi kualitas pelayanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,”.
Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah sebagai perpanjangan tusi dari Direktorat Jenderal AHU memilki tugas untuk melakukan koordinasi terkait pendataan Anak Berkewarganegaraan Ganda terbatas khususnya di wilayah kerja Kalimantan Tengah.