Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Sosialiasi Permenkumham No. 5 Tahun 2023 dan Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Kerugian Negara (SIPKN) diikuti oleh seluruh jajaran Pengelola Keuangan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalteng bertempat di Aula Mentaya. Selain itu, diundang pada kegiatan tersebut Narasumber dari Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemenkumham yang dipimpin oleh Sub Koordinator TUK III (Baragina Widyaningrum) didampingi tim antara lain Yunita Astuti dan Dody Irawan, Kamis (25/05).
Terlebih dahulu, Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati) menyampaikan dalam sambutannya bahwa Penyusunan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahwa BPK selalu memantau proses penyelesaian kerugian Negara pada tiap semesternya. Oleh karena itu, disusun Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Kerugian Negara (SIPKN) supaya proses penyelesaian kerugian Negara dapat dipantau secara online dan realtime.
“Sosialisasi Permenkumham Nomor 5 Tahun 2023 serta Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Kerugian Negara ini merupakan suatu langkah preventif mengingat semakin meningkatnya alokasi anggaran dan Barang Milik Negara (BMN),” jelasnya.
Dalam hal serupa disampaikan untuk berslogan pada “mencegah Lebih baik dari pada mengobati”. “Karena mencegah terjadinya kerugian negara akan lebih mudah, murah dan sederhana maka kepada Pejabat Pengurus dan Penyimpan, serta operator BMN di setiap satker untuk cermat dan teliti dalam pengadministrasian serta pengelolaan BMN,” sambung Nur Azizah.
Diharapkan setelah menerima materi pada kegiatan tersebut dapat mewujudkan transparansi dan akuntabilitas serta meningkatkan efektifitas penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kemenkumham sebagai wujud tata Kelola keuangan yang baik.
Dijelaskan juga bahwa SIPKN merupakan suatu usaha pemajuan penyampaian laporan keuangan yang berbasis TI guna menigkatkan upaya kepatuhan pengelola keuangan negara dan penyalahgunaan keuangan negara. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Mei 2023).
Foto Dokumentasi: