Palangka Raya – Dalam rangka melaksanakan target kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tahun 2023, Tim dari Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual (Yosano Dwiwanda Saktinegara, Ridho Dwinanda) laksanakan Pendampingan Pemanfaatan Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual Pada Kantor Wilayah.
Yosana dan Ridho disambut hangat oleh Kepala Kantor Wilayah (Hendra Ekaputra) di ruang kerjanya. Pada kesempatan ini Yosano menyampaikan tujuan pendampingan yang dilaksanakan selama 2 (Dua) hari ini adalah untuk mengetahui kendala operator di lapangan dalam penggunaan aplikasi layanan Kekayaan Intelektual di wilayah sehingga dapat ditemukan solusi terhadap kendala yang dihadapi. Hendra sangat mengapresiasi kegiatan pendampingan yang dilaksanakan Tim dari Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, “saya berharap momentum ini dapat digunakan sebaik-baiknya oleh para operator di wilayah untuk lebih menguasai aplikasi-aplikasi layanan Kekayaan Intelektual” pungkas Hendra.
Metode kegiatan adalah bimbingan secara teknis atau memberikan simulasi penggunaan Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual, dimana dilakukan Pendampingan ke Loket Pelayanan Kekayaan Intelektual, Pendampingan Pemanfaatan Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual pada Aplikasi PDKI, Aplikasi Merek, Aplikasi Hak Cipta, Aplikasi Paten, Aplikasi Desan Industri, Aplikasi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Aplikasi Rahasia Dagang, dan Aplikasi SIMPAKI. (Reddok, Humas Kalteng, Januari 2023).
Foto Dokumentasi: