Palangka Raya – Direktur Jenderal Kekayaan Intektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Min Usihen) secara langsung membuka kegiatan promosi dan diseminasi Kekayaan Intelketual Komunal ‘Tingkatkan Pemahaman dan Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal di Provinsi Kalimantan Tengah sebagai pilar pendorong ekonomi daerah’, yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, Selasa (08/08/23).
Bertempat di Swiss Bell Hotel Danum, kegiatan ini di hadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng (Hendra Ekaputra),Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi), Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati), Kepala Divisi Pemasyarakatan (R.B Danang Y), Kepala Divisi Keimigrasian (Arief Munandar) serta Stakeholder terkait, Kepala desa/, lurah dan camat.
Acara di buka dengan laporan kegiatan di sampaikan oleh Kakanwil dalam sambutannya beliau menyampaikan Adapun tujuan diselenggarakannya Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal ini adalah dalam rangka memberikan kesadaran dan pemahaman mengenai pentingnya pelindungan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai pelindungan defensive yang memperkuat database Kekayaan Intelektual Komunal Nasional serta meningkatkan Pencatatan Inventarisai Kekayaan Intelektual Komunal di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Dilanjutkan dengan sambutan gubernur yang di wakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kaspinor) Kekayaan Intelektual yang merupakan ide atau karya dari pikiran manusia, dan pada dasarnya merupakan hak kebendaan yang perlu mendapatkan perlindungan. Karena merupakan pemikiran dari seseorang atau ide yang dimiliki, maka Kekayaan Intelektual merupakan sebuah “hak”. Dan, hal ini berkaitan erat dengan persoalan ekonomi, karenanya kekayaan intelektual identik dengan komersialisasi. Pada akhirnya karya intelektual tentu bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan ekonomi. Atas itulah menjadi alasan Kekayaan Intelektual dimasukan dalam agenda perdagangan di dunia.
Dalam sambutannya, Kekayaan Intelektual Komunal diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal.
“Kekayaan Intelektual Komunal yang selanjutnya disingkat KIK adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa. Kekayaan Intelektual Komunal berupa pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, dan potensi indikasi geografis,” ucapnya.
Beliau menyampaikan, Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) amat penting dilindungi mengingat ia merupakan warisan budaya leluhur Indonesia yang sangat luas, beragam, bersifat benda (cagar budaya) dan takbenda (ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan Indikasi Geografis), yang secara umum dianggap sebagai aset dan memiliki nilai ekonomi.
“Hak atas KIK secara kolektif dipegang oleh masyarakat. Hak tersebut timbul karena penciptaan, pemeliharaan, peningkatan, dan transformasi kekayaan intelektual yang dilakukan oleh masyarakat secara keseluruhan,” tuturnya.
Lebih lanjut dalam sambutanya “Dibutuhkan peran negara untuk menghadirkan perlindungan khusus terhadap Kekayaan intelektual Komunal. Perlindungan yang dimaksud dapat berupa kepastian hukum yang sesuai dengan konsep welfare state (negara kesejahteraan) yaitu berupa hak ekslusif baik hak moral maupun hak ekonomi yang seharusnya dimiliki oleh masyarakat pemilik kekayaan intelektual komunal. Selain kehadiran negara, kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal merupakan hal yang sangat penting.
Sistem perlindungan hukum Kekayaan Intelektual Komunal bersifat konstitutif, yang artinya perlu dilakukan inventarisasi atau pencatatan agar dapat diketahui pihak lain, khususnya pihak asing agar mengetahui, memahami, dan mengenal lebih jauh siapa pemilik salah satu bidang Kekayaan Intelektual komunal dan asal mula muculnya salah satu bidang Kekayaan Intelektual Komunal tersebut. Masyarakat atau kelompok komunal berkewajiban melestarikan KIK agar tidak serta merta digunakan tanpa ijin atau dijiplak secara tidak bertanggung jawab.
“Mengingat hal tersebut, dapat dikatakan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal sangatlah penting dan bermanfaat untuk mendorong perekonomian daerah. Misalnya saja seperti Perlindungan dan pengembangan produk berbasis indikasi geografis yang dapat meningkatkan daya saing produsen, membangun masyarakat daerah dan mendorong perekonomian daerah, antara lain melalui kontribusi menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan petani dan produsen, memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), serta kekuatan sosial masyarakat. Karena itu, perlindungan dan pemanfaatan terhadap kekayaan intelektual komunal harus terus ditegakkan,” katanya.
DJKI juga terus melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah untuk memastikan kebijakan perlindungan kekayaan intelektual memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah merupakan perpanjangan tangan dari DJKI Kemenkumham RI, oleh karenanya berkaitan dengan permohonan pencatatan kekayaan intelektual komunal di wilayah merupakan tugas dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Akademisi,”. (Reddok, Humas – Kalteng, Agustus 2023).