Pangkalan Bun - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Tim Divisi Keimigrasian laksanakan Penyelidikan Intelijen Keimigrasian di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa (09/05).
Tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Muhamad Irham Anwar) didampingi Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian (Hendar Setiawan) beserta staf melaksanakan penyelidikan intelijen keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Tim melakukan pengecekan lapangan terhadap keberadaan dan kegiatan Tenaga Kerja Asing. Pengecekan berupa dokumen keimigrasian dan status keberadaan yang dimiliki Tenaga Kerja Asing pada Perusahaan yang bergerak di bidang HPH (Perusahaan Kayu Log) dan Perusahaan Tambang Mineral.
Adapun TKA yang dimiliki oleh perusahaan HPH (Perusahaan Kayu Log) terdapat 3 (Tiga) orang TKA warga negara Malaysia dan Perusahaan yang bergerak di bidang Tambang Mineral terdapat 2 (Dua) orang TKA warga negara China.
Tenaga Kerja Asing pemegang visa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) & memiliki izin kerja dari dinas terkait.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya deteksi dini terhadap keberadaan dan kegiatan yang dilakukan oleh orang asing di wilayah Kalimantan Tengah khususnya Kabupaten Kotawaringin Barat.
Pada kesempatan ini tim pun memberikan saran dalam prosedur keimigrasian apabila kontrak kerja TKA telah berakhir serta melaporkan secara rutin ke Kantor Imigrasi keberadaan TKA baik adanya penambahan TKA, EPO dan kunjungan kerja serta perubahan status TKA. (Reddok, Humas Kalteng - HF, Mei 2023).