Talaken – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 194 disebutkan bahwa untuk melakukan pengawasan Keimigrasian secara terkoordinasi terhadap kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, Menteri membentuk tim pengawasan Orang Asing (Tim Pora).
Berkoordinasi bersama Tim Pora Tingkat Provinsi yang terdiri dari instansi Pemerintahan, aparat penegak hukum dan Kementerian/Lembaga terkait lainnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Divisi Keimigrasian melaksanakan Operasi Gabungan guna memastikan pengawasan terhadap orang asing berjalan optimal.
Operasi Gabungan ini diikuti oleh Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Tengah, Binda, BAIS, BNN Prov. Kalteng, serta Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya. (14/03)
Kegiatan diawali dengan rapat bersama anggota tim operasi gabungan di losmen grace tumbang talaken.
Tim bergerak melaksanakan operasi gabungan ke PLTU di Kec. Tumbang Kajuei Kabupaten Gunung Mas untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen Keimigrasian dan dokumen pendukung lainnya terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di tempat tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian hanya tersisa 7 orang TKA yang berada ditempat, dari total 21 TKA yang terdaftar. sebagian TKA sedang cuti dan sudah berakhir masa kerjanya di Indonesia. Selain itu, melihat kabupaten gunung mas sangat tinggi tingkat kerawanan narkobanya dari pihak BNN Prov. Kalteng memberikan saran agar pihak perusahaan melakukan pengecekan test urine secara rutin 6 bulan sekali kepada TKA maupun tenaga kerja lokal dan dapat melibatkan BNN prov. Kalteng. Kemudian dari pihak BINDA menyampaikan untuk segera memberikan informasi jika ditemukan permasalahan terkait TKA untuk deteksi dini agar segera dapat ditangani.
Kegiatan Operasi Gabungan ke PLTU di Kab. Gunung Mas berjalan dengan aman dan lancar. Dengan adanya operasi gabungan ini, diharapkan pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing maupun tenaga kerja asing dapat diminimalisir. (Red-dok, Redaksi : Humas Kanwil Kalteng, Maret 2023)