Palangka Raya - Divisi Pemasyarakatan (PAS) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan pemindahan 14 Orang Narapidana. Para narapidana dipindahkan dari Lapas perempuan Kelas IIA Palangka Raya menuju Rutan Kelas IIA Palangka Raya saat sore, Selasa (29/08/2023).
Kegiatan pemindahan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (R.B. Danang Yudiawan). Adapun narapidana tersebut merupakan tahanan yang terdiri dari 1 Orang Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, 1 Orang Tahanan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, dan 12 orang Tahanan Pengadilan Negeri Palangka Raya. Sesampainya di Rutan, para Narapidana kemudian disambut langsung oleh Kepala Rutan (Ma'ruf Prasetyo Hadianto) dan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan.
Pelaksanaan pemindahan ini bertujuan untuk persiapan pelaksanaan pemindahan Satuan Kerja Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya serta kelancaran pelaksanan sidang offline yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
"Pemindahan ini merupakan langkah awal dalam menindaklanjuti keputusan menkumham terkait pindahnya LPP ke Rutan Palangka Raya. Saya harap para narapidana yang perdana dalam pemindahan ini dapat beradaptasi dengan lingkungan barunya", Ucap Danang selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , Agustus 2023)
Foto Dokumentasi :