Palangka Raya-Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalteng ikut berpartisipasi dalam Kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan, Sengketa dan Perkara Pertanahan terkait Pelanggaran HAM yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah ATR/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah yang bertempat di Hotel Aquarius. 7/03/23
Acara dibuka langsung Oleh Kepala Bidang Bagian Pertanahan dan Penyelesaian Sengketa. Adapun Narasumber berasal dari unsur Kejaksaan dan dari Kanwil Kemenkumham Kalteng adalah Bapak Kepala Divisi Hukum dan HAM yang diwakili oleh Bapak Yusuf Salamat, S.H.,M.H (Perancang PUU Ahli Madya).
Dalam pemaparan secara tertulis dan lisan untuk pencegahan dan penanganan perkara dan konflik pertanahan di Provinsi Kalimantan Tengah diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melibat seluruh stakeholder terkait yang difasilitasi oleh Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan, sedangkan untuk penanganan dugaan pelanggaran HAM di masyarakat, peranan Kantor Wilayah Kemenkumham juga memberikan komitmen pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan penyampaian dugaan laporan pelanggaran HAM dimasyarakat tanah, karena kebijakan dan keputusan yang diambil perlu memperhatikan hak2 hidup masyarakat yang tumbuh dan berkembang, serta perlu dilindungi, dihormati dan dijunjung tinggi oleh setiap elemen masyarakat.
Dalam pemaparan yang disampaikan upaya pencegahan dan penanganan kasus harus selalu sinergis dan perlu adanya edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat terkait tema yang dicanangkan sehingga dampak yang dirasakan masyarakat baik melalui upaya penyelesaian kasus sengketa dan perkara pertanahan dapat diselesaikan baik melalui jalur pengadilan, mediasi, konsultasi atau musyawarah mufakat/kekeluargaan
Dalam mengakomodir hal tersebut Kantor Wilayah telah membuka layanan Pos Yankomnas pada Kantor Wilayah dan seluruh UPT dilingkungan kemenkumham serta didukung dengan adanya aplikasi SIMASHAM, sehingga penilaian adanya dugaan pelanggaran HAM dapat diindentifikasi dan dapat menghasilkan rekomendasi yang transparan dan bertanggung jawab. Adapun peserta kegiatan yang mengikuti sosialisasi dimaksud adalah perwakilan Dinas Provinsi, Perwakilan BPN kota/kabupaten, pihak akademisi dan tokoh masyarakat.