Balikpapan – Pengelolaan Barang Milik Negara merupakan suatu hal yang penting dalam roda pemerintahan, karena salah satu penunjang terlaksana nya kinerja ASN adalah Fasilitas Barang Milik Negara. Maka dari itu penting untuk bisa cermat dalam mengelola Barang Milik Negara. Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Hukum dan HAM melalui Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal menggelar Kegiatan Rekonsiliasi Barang Milik Negara Regional Kalimantan, yang digelar di Hotel Platinum, Balikpapan. Selasa (13/06/2023).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah (Hendra Ekaputra) didampingi Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati) turut hadir dalam kegiatan tersebut guna mengefektifitas dan efesiensikan percepatan Penetapan status Penggunaan BMN dan Penghapusan BMN rusak berat. Bertempat di Aula Kahayan Kanwil Kemenkumham Kalteng, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi), Kepala Divisi Pemasyarakatan (RB Danang Yudiawan), Kepala Bidang Inteldakim (Muhamad Irham Anwar) mewakili Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Bagian Umum (Mahrijuni) dan jajaran Subbag BMN juga mengikuti secara daring.
Turut hadir Kepala Biro Pengelolaan BMN, Novita Ilmaris dalam kegiatan Rekonsiliasi BMN Regional Kalimantan yang digelar selama 5 (lima) hari mulai 12 -16 Juni 2023. Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah dalam hal ini Hadir Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN (Eko Herdianto), serta 5 (lima) orang Operator Barang Milik Negara (Berming, Barnah, Mesak, Syamsul dan Holik).
Turut hadir Kepala Biro Pengelolaan BMN, Novita Ilmaris dalam kegiatan Rekonsiliasi BMN Regional Kalimantan yang digelar selama 5 (lima) hari mulai 12 -16 Juni 2023. Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah dalam hal ini Hadir Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN (Eko Herdianto), serta 5 (lima) orang Operator Barang Milik Negara (Berming, Barnah, Mesak, Syamsul dan Holik).
Dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, Andap Budhi Revianto yang dalam arahan tugasnya menyampaikan beberapa hal :
- Sesuai aturan, banyak perspektif dalam melakukan sesuatu. Disitulah para pimpinan harus memberikan arahan. Jangan membiarkan Kementerian ini berjalan sendiri tanpa arahan atau autopilot. Dilakukan Management by goals atau Management by process.
- Perencanaan yang baik tidak akan menghianati hasil. Apabila perencanaan sudah baik, maka sudah 50%, sedangkan di dalam dinamikanya pelaksanaannya tinggal dilakukan pengawasan dan pengendalian.
- Pimpinan harus melakukan Konsep 4 CEO sesuai rencana kerja, yaitu antara lain Complience role, bertindak sesuai aturan. Consultative role, apabila ada masalah bersifat sebagai konsultan. Coordination role, mengkoordinasikan dengan para pihak. Dan Corrective role, apabila ada sesuatu kesalahan , koreksi dengan kemampuan kita.
- Dibutuhkan komitmen moral untuk mencapai achievement dalam pengelolaan BMN
- Masih terdapat parameter bernilai indeks 1 (satu) dari nilai maksimal 4 (empat) pada Indeks Pengelolaan Aset sehingga dibutuhkan tidak lanjut terhadap BMN rusak berat.
- Kepala Kantor Wilayah wajib memahami siklus Pengelolaan BMN dan tugas selaku Kuasa Pengguna Barang
- Mewujudkan Kinerja Kemenkumham Semakin Pasti dengan mendukung peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
- Tugas Mandatory harus dilaksanakan dengan baik dan optimal: Indeks RB, Kinerja Anggaran, Penggunaan Produk Dalam Negeri meningkat 95%, mempertahankan opini WTP, Kualitas Kuantitas WBK/WBBM meningkat, Nilai SAKIP meningkat, tindak lanjut temuan BPK, serta tugas mandatory lainnya sesuai tusi. (Reddok, Humas Kalteng, Juni 2023).
Foto Dokumentasi: