Buntok – Dalam rangka pelaksanaan Program kegiatan Layanan Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Verifikasi Akreditasi terhadap salah satu Organisasi Bantuan Hukum di Kabupaten Barito Selatan. Tim yang beranggotakan Kepala Kasubbid Penyuluhan, Bantuan Hukum dan JDIH (Vasco Fernando), Kasubbag Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi (Anggun Prasetyo) beserta Penyuluh Hukum dan Analis Hukum (Heri Permana, Rizky Imawati) menyambangi salah satu Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang pada tahun ini mengajukan permohonan dalam Program Pemberian Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Miskin pada Kantor Wilayah Kemeterian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.
Program Bantuan Hukum Gratis merupakan salah bentuk perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), pemenuhan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan wujud kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Pemberian bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma (gratis) kepada masyarakat tidak mampu dalam bentuk layanan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi,”. Sebagai Institusi penyelenggara program bantuan hukum Gratis, Kantor Wilayah membuka kesempatan bagi Organisasi Bantuan Hukum yang berada di wilayah Kalimantan Tengah untuk mengajukan permohonan dalam memperoleh bantuan anggaran dalam penyelenggaraan program bantuan hukum bagi masyarakat miskin di wilayahnya. Selain memenuhi persyaratan administrasi serta kelengkapan dokumen, setiap Organisasi Bantuan Hukum harus memiliki kantor tetap serta memenuhi standar minimal yang harus dipenuhi dalam penyediaan layanan kepada masyarakat. Ditemui langsung oleh Tim, Tomi Apandi Putra sebagai koordinator Perkumpulan Barito Raya Mandiri menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah dalam mendukung program bantuan hukum gratis di wilayah Kabupaten Barito Selatan.
Sebagai salah satu kabupaten dengan wilayah yang cukup luas, tentu diperlukan peran seluruh pihak untuk dapat membantu bagi masyarakat khususnya masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan akses bantuan hukum .
Dalam verifikasi faktual ini, Vasco Fernando menyampaikan beberapa hal terkait teknis serta persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan akreditasi bantuan hukum dari Kemenkumham. Untuk mendapatkan akreditasi dari Kemenkumham, selain telah melengkapi syarat administrasi, Kantor Wilayah akan melakukan verifikasi Faktual terhadap Organisasi Bantuan Hukum melalui pengecekan secara langsung Kantor serta kesiapan sarana prasarana dalam pemberian layanan kepada masyarakat. selain itu jika nantinya telah lolos dan mendapatkan akreditasi, setiap Organisasi Bantuan Hukum harus mematuhi segala kententuan serta memperhatikan batasan dalam pelaksanaannya, salah satunya adalah tidak mempersulit serta meminta sesuatu kepada masyarakat yang akan mendapatkan bantuan hukum gratis,” tuturnya.
Dalam kesempatan ini, Anggun PRasetyo juga menyampaikan beberapa hal yang perlu dilakukan oleh Organisasi Bantuan Hukum jika nanti dinyatakan lolos akreditasi. Ada dua jenis layanan bantuan hukum yang disediakan yaitu litigasi dan non litigasi. Dalam pelaksanaannya, untuk memperluas dan mempercepat penyampaian informasi kepada masyarakat, Organisasi Bantuan Hukum perlu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah guna melakukan kolaborasi dalam sosialisasi Bantuan Hukum Gratis kepada masyarakat. Dengan adanya keterbatasan anggaran dalam mensosialisasikan program ini, tentu diperlukan koordinasi dan kolaborasi dengan beberapa Satuan Organisasi Perangkat Daerah yang memiliki program sosialisasi kepada masyarakat, khususnya diwilayah desa/pedalaman. Hal ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat mengingat akses informasi bantuan hukum masih belum seluruhnya diketahui oleh masyarkat di wilayah Kabupaten Barito Selatan, pungkasnya.
Saat ini Kantor Wilayah melalui 9 Organisasi Bantuan Hukum telah menyediakan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Untuk Tahun ini, sebanyak 5 Organisasi Bantuan Hukum telah mengajukan permohonan kepada Kantor Wilayah dalam program pemberian bantuan hukum gratis. “Semoga dengan meningkatnya jumlah Organisasi Bantuan Hukum terkareditasi yang menyediakan layanan bantuan hukum gratis akan turut meningkatkan indeks kepastian hukum serta perlindungan dan pemenuhan akses keadilan bagi masyarakat yang lebih merata di setiap wilayah” pungkas Vasco Fernando.
(Humas Kalteng-AP, April 2024)