Kuala Kapuas-Tidak ingin jalan ditempat, Kanwil Kalteng terus lakukan langkah percepatan pelindungan Kekayaan Intelektual di wilayah. Kali ini Kanwil Kalteng Kembali berkoordinasi pada Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, dimana pada akhir maret telah dilakukan koordinasi awal terkait pemetaan potensi indikasi geografis di Kabupaten Kapuas. Kabupaten Kapuas menjadi perhatian tersendiri pada semester I, mengingat Kabupaten ini sebagai lumbung pangan di provinsi Kalimantan Tengah dan memiliki produk pertanian berupa beras lokal yang memiliki karakteristik khusus dan masuk dalam kriteria untuk dapat di daftarkan sebagai Indikasi Geografis. Adalah beras siam arjuna dan beras mayang catur, yang rencananya akan di ajukan menjadi Indikasi Geografis dari Kabupaten Kapuas. Selasa (30/04/2024).
Pada koordinasi sebelumnya, selain telah dilakukan pemetaan juga telah disampaikan beberapa persyaratan yang harus di penuhi dalam penyusunan dokumen deskripsi yaitu berupa data pemohon Indikasi Geografis, nama Indikasi Geografis, nama produk yang dilindungi, uraian mengenai karakteristik dan kualitas, uraian mengenai lingkungan geografis juga faktor alam dan faktor manusia, uraian tentang batas daerah dan/atau peta wilayah, uraian singkat mengenai sejarah dan tradisi yang berhubungan dengan produk Indikasi Geografis, uraian yang menjelaskan tentang proses produksi, proses pengolahan, dan proses pembuatan, uraian mengenai metode yang digunakan untuk menguji kualitas barang yang dihasilkan, dan label yang digunakan pada barang dan memuat Indikasi Geografis.
Tim Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, yang terdiri dari Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan), Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Laila Rahmawati), Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama (Agus Dwi Susanto), Analis Permohonan KI (Mariani, Oktavriani Ekasari) bertemu langsung dengan Kepala Dinas (Yaya), Analis Perbenihan (Adi retno), Analis Pasar Hasil Pertanian (Tautan), Analis Kebijakan Publik (Pery Warta) dan Analis Organisme Pengganggu Tanaman (Sugiana). Koordinasi yang dilaksanakan di ruang kerja Kepala Dinas membahas bebarapa hal terkait produk pertanian yang akan di daftarkan menjadi Indikasi Geografis. Diketahui bahwa, pangsa pasar penjualan beras siam arjuna sudah sangat baik karena baru-baru ini telah dilakukan pemesanan dalam skala besar oleh salah satu Perusahaan dari provinsi lain. Dengan nama dan kualitas yang sudah dikenal juga tingginya permintaan pasar terhadap produk beras lokal khas kabupaten Kapuas, sudah sepatutnya segera diberikan pelindungan Kekayaan Intelektual yang akan meningkatkan nilai ekonomi tentunya.
Terkait dalam pemenuhan dokumen deskripsi yang menjadi syarat pendaftaran Indikasi Geografis, Tim dinas pertanian telah melaksanakan tinjau lapangan untuk menggali beberapa data terkait Sejarah/asal usul beras Siam Arjuna, Teknik Budidaya tanaman, Karakter Khusus, Morfologi dan lain-lain. “Data dukung yang telah kami peroleh akan segera kami tuangkan dalam dokumen deskripsi”, terang Yaya.
Menanggapi progress yang telah dilakukan oleh Tim Dinas Pertanian, Kepala Bidang Pelayanan Hukum memberikan apresiasi “Kami sangat mengapresiasi langkah yang telah dilakukan bapak/ibu dari dinas pertanian, kami berharap semangat ini akan terus mengalir dan akan segera terpenuhi berbagai persyaratan dalam penyusunan dokumen deskripsi untuk dapat di ajukan pendaftarannya sebagai Indikasi Geografis” ungkap Gunawan.(Red-dok, Humas Kemenkumham Kalteng, April 2024).
Foto Dokumentasi :