Kuala Kapuas – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melakukan Penguatan dan Pendampingan SPIP, Manajemen Resiko, SPBE, PPID, UPP/UPG, dan Pembangunan ZI Menuju WBK/ WBBM di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas. Sabtu (05/08/2023)
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Program dan Humas (Diana Soekowati) bersama Kepala Sub Bagian Humas, RB dan TI (Anggun Prasetyo Nugroho), dan JFT Pranata Komputer.
Kedatangan Tim dari Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah disambut langsung oleh Kepala Sub Seksi Pengelolaan (Julianoor) beserta staf Rutan Kuala Kapuas.
Julianoor menyampaikan terima kasih atas kunjungan yang dilakukan oleh Tim Kanwil. “saya berharap dengan adanya pendampingan ini dapat mengoptimalkan penyelenggaraan SPIP, Manajemen Resiko, SPBE, PPID, UPP/UPG serta Pembangunan ZI menuju WBBM di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas”, ungkap Julianoor yang dalam hal ini mewakili Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas.
Kepala Bagian Program dan Humas dalam arahanya menyampaikan Pendampingan dilakukan dalam rangka untuk memastikan Satuan Kerja yang dikunjungi yakni Rutan Kuala Kapuas telah menyusun Laporan SPIP dan Manajemen Risiko, SPBE, PPID, UPP/UPG sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, juga untuk memetakan risiko-risiko yang mungkin terjadi di UPT untuk dapat dilakukan langkah-langkah mitigasinya.
Dalam pembangunan ZI menuju WBK pihak Kantor Wilayah berupaya untuk memberikan dukungan dan asistensi terkait pemenuhan data dukung baik itu LKE maupun RKT RB, terkhusus di tahun 2023 ini pada Monev sebelumnya yang dilakukan secara virtual bahwa Rutan Kuala Kapuas untuk pemenuhan data dukung baik LKE dan RKT telah memenuhi 100 persen.
Ditekankan bukan hanya Kantor Wilayah yang menilai tapi akan dinilai oleh Inspektorat yang akan memberikan catatan untuk daduk yang masih kurang, untuk periode B09 agar dipersiapkan data dukung yang akan diunggah dan jangan sampai data dukung yang dibuat atau diupload telah siap akan tetapi telah ditutup oleh pusat. Kemudian untuk SPBE pada Rutan Kuala Kapuas mendapatkan nilai 1,29 baik untuk penggunaan Simpeg, Sisumaker, SOP dan Server”, ucap Diana.
Tak lupa juga Diana mengingatkan untuk tim pokja dalam pemenuhan data dukung dan pembuatan laporan harus di sesuaikan dengan Tata Naskah Dinas baik itu seperti Laporan Kegiatan, Undangan, Daftar Hadir, Notula Kegiatan serta Dokumentasi kegiatan.
Hal senada disampaikan oleh Anggun Prasetyo bahwa untuk pemenuhan data dukung RKT masih fleksibel, jadi untuk pembuatan data dukung seperti notula dan dokumentasi agar lebih variatif karena kegiatan tersebut sudah pernah dilakukan sebelumnya jadi akan mempermudah dalam melakukan pembuatannya.
Kasubag Humas RB dan TI dalam arahannya menyampikan Humas merupakan corong informasi dan salah satu faktor penentu karena melalui humas satuan kerja dapat mengglorifikasi hasil kerja yang telah dilakukan. “Website merupakan sumber berita yang paling akurat dalam penyampaian informasi kinerja satuan kerja, untuk itu agar Humas dapat mengaktifkan/menghidupkan website dan kiranya dapat dikelola dengan baik”, tegas Anggun.
Anggun juga mengingatkan dalam pengelolan website dapat berpedoman pada Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga Imformasi yang ditampilkan di Web dapat memuat layanan-layanan dan informasi yang pasti dibutuhkan oleh masyarakat.
“jika dalam pelaksanaan kehumasan publikasi berita pengelolaan website terdapat kendala jangan sungkan untuk berkonsultasi dengam Sub Bagian Humas RB dan TI Kantor Wilayah kami siap 24 jam membantu teman-teman”, ungkap Kasubag Humas RB dan TI. (Red-dok, Humas Kalteng – AFN, Agustus 2023)