Mewakili Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Bidang Hukum pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Tim Zonasi Perancang PUU Kabupaten Barito Utara tahun 2020 dan tahun 2021 telah melaksanakan kegiatan pendampingan pembahasan 3 (tiga) Ranperda Inisiatif DPRD Barito Utara pada Senin, 31 Juli 2023 bertempat di Aula Rapat DPRD Barito Utara. Adapun tim pelaksana dalam kegiatan dimaksud adalah Yusuf Salamat, S.H.,M.H (Perancang PUU Ahli Madya), Nor Asriadi, S.H.,M.H. (Perancang PUU Ahli Madya), Andri, S.H.,M.H (Perancang PUU Ahli Muda), Paulus, S.H.,M.H (Perancang PUU Ahli Muda), dan Irma Violin, S.H (Perancang PUU Ahli Pertama).
Dalam pelaksanaan rapat pendampingan pembahasan dimaksud dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Parmana Setiawan, yang dikuti oleh 13 orang anggota bersama pihak eksekutif, perwakilan Bagian Hukum dan beberapa perwakilan perangkat daerah di Kabupaten Barito Utara, dalam sesi pelaksanaan Tim memaparkan hasil kerja oleh Tim Kantor Wilayah terkait 3 Ranperda Inisiatif DPRD yakni yang pertama adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Dilanjutkan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan dan yang terakhir Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Biaya Pendidikan dan Beasiswa. Setelah pemaparan tersebut dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara peserta dan tim yang difasilitasi oleh Pimpinan Rapat DPRD Barito Utara (Henie), dalam sesi dimaksud beberapa peserta mengajukan beberapa pertanyaan terkait kebutuhan dan dinamika tenaga pendidik di Kabupaten Barito Utara.
Dalam tanya jawab, Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara, Syahmiludin mengatakan banyak tenaga pendidikan terutama guru honorer dengan latar belakang lulusan SMA sementara untuk memenuhi standar pemerintah dalam PPK harus sarjana. Selain itu, honor yang diterima juga berkisar hanya Rp 1 juta per bulan. Sementara dana dari pemerintah daerah terbatas untuk menambah besaran gaji guru. “Kendala Kita selama ini masih banyaknya lulusan sekolah menengah atas (SMA) menjadi guru honorer, sementara syarat untuk bisa masuk PPK harus sarjana,” kata Syahmiludin.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, H Tajeri mengatakan perda inisiatif yang dibahas tidak lain guna membantu warga yang berprestasi. Mereka yang berprestasi terkendala tidak bisa melanjutkan kuliah, maka dengan adanya bantuan dari pemerintah daerah nantinya, masyarakat yang tergolong ekonomi terbatas dapat dibantu. Tajeri juga mengingatkan pada masa periode bupati terdahulu, pernah diberikan beasiswa untuk pendidikan kedokteran, akan tetapi perda masih belum ada. Sementara dana yang dikucurkan miliaran Rupiah.
Menurut Tajeri dengan adanya peraturan daerah yang nantinya dibuat, maka bagi penerima beasiswa harus bersedia ditempatkan dimana saja untuk wilayah Barito Utara. “Inilah gunanya perda yang akan kita buat, agar dana dari pemerintah bermanfaat bagi pendidikan, khususnya di wilayah Barut.
Dalam rapat tersebut telah dibuat kesimpulan, terdiri dari dua poin diantaranya, DPRD bersama pemerintah daerah didampingi tim penyusunan dari Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kalteng, telah membahas tiga buah Ranperda inisiatif DPRD, tentang kepemudaan, bantuan biaya Pendidikan dan beasiswa, dan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Kemudian dalam rangka proses pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah berdasarkan amanat Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tahap selanjutnya akan dilaksanakan sinkronisasi tiga perda tersebut dan disampaikan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah untuk dibahas bersama dalam rapat selanjutnya bersama Bagian Hukum, Sekretariat DPRD Barito Utara dan Tim Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.