Sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan pungutan liar (pungli) Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi, bersama Keala Bidang Pelayanan Hukum, Gunawan, mengikuti kegiatan Fokus Group Discussion (FGD) dengan tema “Tindak Pidana Pungutan Liar yang Ditindaklanjuti Dengan Pengenaan Sanksi Administrasi” yang dilaksanakan Satgas Saber Pungli Kalimantan Tengah bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta yang dilaksanakan 4 s.d 6 Juli 2023. Kegiatan tersebut menghadirkan Narasumber dari UGM, Dr. Surpiyadi, dan dimoderatori oleh Dr. Mutia Evi Kristhy dari Universitas Palangka Raya.
Selain Arfan dan Gunawan, kegiatan ini juga dihadiri oleh unsur penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan, serta Inspektorat Daerah, Biro Hukum dan akademisi yang menjadi anggota dari Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Provinsi Kalimantan Tengah.
FGD ini dilaksanakan oleh Kelompok Ahli Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka perumusan standar operasional prosedur guna menindaklanjuti hasil penindakan terkait tindak pidana pungutan liar. Sesuai Petunjuk Irwasum Polri selaku Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Pusat, maka pada tahun 2023 ditekankan untuk lebih fokus dalam melakukan penindakan tindak pidana pungutan liar. Dalam Petunjuk Irwasum Polri disampaikan pula bahwa penindakan tindak pidana pungutan liar tidak harus selalu berujung pada penerapan hukum pidana, namun dapat dilakukan melalui jalur administrasi berupa pengenaan sanksi. Kelompok Ahli Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Kalimantan Tengah merasa perlu untuk melakukan pendalaman terkait dengan batasan jenis dan besaran tindak pidana pungutan liar yang dapat diselesaikan melalui jalur hukum administrasi.
Dalam kesempatan FGD tersebut, Supriadi menyampaikan bahwa penindakan tindak pidana pungutan liar dapat dilakukan melalui proses peradilan pidana, dan proses di luar peradilan pidana. Penindakan melalui proses peradilan pidana merupakan penyelesaian tindak pidana pungutan liar yang dilakukan melalui pemeriksaan di sidang pengadilan (proses hukumnya didahului dengan tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan). Sedangkan penindakan melalui proses di luar peradilan pidana merupakan penyelesaian tindak pidana pungutan liar yang tidak dilakukan melalui pemeriksaan di sidang pengadilan.
Menanggapi paparan Supriadi, Kepala Biro Hukum Provinsi menyampaikan bahwa Satgas Saber Pungli perlu menggali informasi lebih jauh apa yang dimaksud dengan penyelesaian tindak pidana pungutan liar melalui jalur hukum administrasi? Apakah mungkin tindak pidana pungutan liar diselesaikan melalui jalur hukum administrasi? Jika tindak pidana pungutan liar memang dapat diselesaikan melalui jalur hukum administrasi, maka apa parameter tindak pidana pungutan liar (”batasan jenis dan besaran”) yang dapat diselesaikan melalui jalur hukum administrasi? Apakah Satgas Saber Pungli berwenang melakukan penyelesaian tindak pidana pungutan liar melalui jalur hukum administrasi?
Selanjutnya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwilkumham Kalteng, Arfan Faiz Muhlizi menyampaikan bahwa Upaya menyelesaikan tindakan pungli melalui jalur hukum administrasi, dibutuhkan sebagai salah satu alternatif penyelesaian agar tidak semua masalah dibawa ke ranah pidana, apalagi yang berujung pada pidana pemenjaraan mengingat adanya over capacity di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan saat ini. Perlu mempertimbangkan pendekatan restoratif justice dan pertimbangan cost and benefit analysis agar negara tidak menanggung beban terlalu berat atas membludaknya kasus pidana yang berujung pemenjaraan. Arfan juga meyakini bahwa penyelesaian administratif ini tidak akan menjadi kriminogen sepanjang sanksi yang diberikan dapat memulihkan kerugian korban, memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus memposisikan pelaku tidak lagi memungkinkan mengulangi perbuatan yang dilakukan.
Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Gunawan mengingatkan bahwa saat ini telah ada upaya penyelesaian administrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan disiplin kepegawaian yang mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Penerapan sanksi administratif bagi pelaku pungli dapat diberikan secara bertingkat mulai dari yang paling ringan hingga yang paling berat. Namun demikian Gunwan mengingatkan agar dipikirkan sanksi administrasi juga bagi pelaku pungli yang bukan berstatus ebagai ASN.