Palangka Raya - Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kompetensi para pengelola layanan Informasi Publik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM mengikuti sosialisasi terkait penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM sebagai PPID Utama. Rabu (05/07/2023).
Kepala Sub-Bagian Humas, Rb, dan TI (Anggun Prasetyo) beserta stafnya mengikuti kegiatan penguatan PPID tersebut secara virtual. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Komisioner Komisi Informasi Pusat RI (Syawaludin).
PPID merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Keterbukaan dalam memberikan informasi publik memiliki manfaatnya, yaitu menciptakan Good Goverment, membangun kepercayaan publik, serta meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran.
Dalam paparannya, Syawaludin menjelaskan bahwa selaku badan publik perlu memperhatikan perlindungan data pribadi dari yang bersifat umum maupun spesifik, serta wajib memberikan pelayanan informasi seperti profil badan publik, maklumat pelayanan, SOP layanan, program kegiatan, dan laporan keuangan.
"Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik baik pada faktor Sumber Daya Manusia maupun layanan informasi publik. Dengan pelayanan publik yang prima, maka kepercayaan masyarakat pun akan meningkat", Ujar Anggun. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , Juli 2023)
Foto Dokumentasi :