Bogor - Dalam rangka mendukung Pengadaan Barang/Jasa Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati) melaksanakan Pendampingan Peserta Kegiatan Rapat Koordinasi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) Kanwil Kemenkumham Kalteng. Dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan dukungan pengadaan barang/jasa, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian Hukum dan HAM mempunyai fungsi Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, Pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa. (Rabu, 08/03/2023).
Kegiatan Rakor yang diikuti oleh peserta PPBJ, Inspektorat Jenderal, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini berlangsung selama 5 (lima) hari yang bertempat di Hotel Aston Bogor tersebut, memiliki 2 (dua) agenda pembahasan yakni mengenai pembahasan dan penyusunan pedoman/pengaturan terkait tata kerja UKPBJ dan tata Kelola pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan terbaru, standarisasi HPS dan KAK, serta pengembangan kompetensi SDM PPBJ. Dan yang selanjutnya pembahasan mengenai persamaan persepsi terkait SDM dan Kelembagaan UKPBJ.
Diharapkan dalam kegiatan rakor ini PPBJ dapat merumuskan strategi pencapaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) dan peningkatan kematangan UKPBJ. Selain itu, diharapkan juga dapat mengetahui mekanisme dan teknis pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, serta mewujudkan UKPBJ Kemenkumham Semakin PASTI dan BerAKHLAK dengan bekerja secara cepat, tepat, ikhlas dengan hasil yang akuntabel. Sesuai dengan arahan Sekjen saat pembukaan rakor kemarin yakni dengan terus meningkatkan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Tertibkan penatausahaan persediaan dan aset tak berwujud, melakukan inventarisasi atas pemanfaatan aset tetap (tanah) untuk dapat meningkatkan PNBP, respon cepat terhadap penyelesaian tindak lanjut temuan BPK, dan melakukan pengawasan secara berjenjang melalui gelar pembinaan. (Red-Dok, Humas Kumham Kalteng, Maret 2023)
Foto Dokumentasi: