Samarinda - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melalui Direktorat Jenderal AHU menyelenggarakan kegiatan Sinkronisasi Data Notaris Wilayah Regional Kalimantan bertempat di Aula Kanwil Hukum dan HAM Kalimantan Timur selama 4 (empat) hari (05 s.d 08 November 2024). Rabu (6/11/2024)
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut rencana aksi Ditjen AHU khususnya sinkronisasi data Notaris yang dihadiri peserta dari Kanwil Kemenkumham Kalsel, Kanwil Kemenkumham Kalbar, Kanwil Kemenkumham Kaltim dan Kanwil Kemenkumham Kalteng. Hadir mengikuti kegitan Kepala Sub Bidang AHU Kanwil Kemenkumham Kalteng (Hadi Cahyadi), dan Staf.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Andi Basmal) yang membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, dalam arahannya Kepala Divisi menyampaikan, “mengapresiasi inisiatif Direktorat Perdata, Ditjen AHU yang telah menginisiasi kegiatan penting ini. Sinkronisasi data notaris merupakan langkah strategis yang perlu kita lakukan bersama untuk memperkuat sistem administrasi kenotariatan“ ujarnya.
Kegiatan diisi dengan paparan serta arahan Narasumber dari Dijen AHU (Abdul Majid Hefzi) beliau merupakan Ketua Tim Kerja Peningkatan Layanan Pemberhentian, Perpanjangan Wilayah Kerja Notaris, dalam kesempatan ini beliau menyampaikan Kegiatan sinkronisasi kali ini memiliki beberapa fokus utama, yaitu pemadanan data KTP notaris dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) nasional, pembaruan data notaris yang telah meninggal dunia, serta penonaktifan akun notaris yang telah memasuki masa pension.
“Sinkronisasi yang akurat juga akan meningkatkan validitas data notaris yang tercatat dalam sistem kita. Validitas ini bukan hanya sekedar soal keabsahan data administratif, tetapi juga soal integritas dan profesionalitas profesi notaris di Indonesia”, jelas Abdul Majid Hefzi. (Red-dok, Humas Kalteng, November 2024)
Foto Dokumentasi :