Palangka Raya – Entry Meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tahun 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalteng dimulai hari ini, Senin (21/02/23).
Kakanwil (Hendra Ekaputra) dan Pimti Pratama Kanwil ikut hadir pada Entry Meeting ini Pejabat Administrator, Ka UPT Palangka Raya, Pejabat Pengawas, Bendahara, Operator Keuangan, Ka UPT Luar Kota Palangka Raya beserta seluruh pengelola keuangan yang hadir secara virtual dan Tim BPK RI sendiri dipimpin oleh Wakil Penanggungjawab II BPK RI (Iwan Gunawan).
Wakil Penanggungjawab II BPK RI, Iwan Gunawan, menuturkan bahwa Kemenkumham merupakan salah satu kementerian yang memiliki LK dengan pengelolaan keuangan cukup besar, BPK sebagai salah satu lembaga negara yang ditugaskan untuk melaksanakan pemeriksaan dalam pengelolaan keuangan negara saat ini memeriksa pada aspek pelaksanaan anggaran berdasar kepada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Disampaikan terdapat 3 Jenis Pemeriksaan yang BPK lakukan yaitu, Pemeriksaan Keuangan yang nantinya menghasilkan Opini Laporan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja dengan tujuan menilai aspek ekonomi, efisiensi atau efektivitas, dan terakhir ada Pemeriksaan PDTT. Dalam melaksanakan penilaian kewajaran LK oleh BPK diantaranya harus memenuhi 4 kriteria, pertama Kesesuaian LK dengan SAP, kedua adalah Kecukupan Pengungkapan LK, Efektivitas Sistem Pengendalian Internal, dan terakhir Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.
“Diharapkan Kemenkumham Kalteng memberikan kontribusi yang positif dalam upaya mempertahankan opini WTP atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM” ucap Iwan Gunawan (Red-dok, R.T, Feb 2023).