Buntok - Wujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Melaksanakan Pembinaan Persiapan Pelayanan Publik Berbasis HAM ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Buntok untuk mendalami Layanan Publik Berbasis HAM berdasarkan Permenkumham No 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM. Kamis (23/06/2022)
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, sudah mengatur tentang aksesibilitas dan kesediaan fasilitas, adanya petugas yang siaga dan kepatuhan pejabat/petugas terhadap standar pelayanan minimal pada Unit Pelaksana Teknis (UPT), setidaknya harus memuat Maklumat Pelayanan, Informasi Layanan Publik, Call Center dan Pengaduan Online, Pelayanan Kelompok Rentan, Toliet Ramah Disabilitas, Lantai Pemandu (Guiding Block), Ruang Laktasi/Menyusui, Ruang Bermain Layak Anak, Rambu-Rambu Kelompok Rentan, Alat Bantu Kelompok Rentan, Jalan Landai (Ramp), Tempat Ibadah, dan Fasilitas Tanggap Bencana.
Kasubbid Pemajuan HAM (Woro Sadarini) didampingi JFU Bidang HAM menyampaikan bahwa pentingnya setiap satuan kerja untuk mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM. Berbagai kriteria harus dipenuhi untuk dapat dikatakan telah mewujudkan Pelayanan Berbasis HAM sebagai bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2022)
Foto Dokumentasi :