Sampit - Bertempat di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Kepala Bidang Hukum (Agustina Dayaleluni) didampingi oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Benny Yuandrias) dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan melaksanakan kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Hibah dan Bantuan Sosial. Rabu (22/06/2022).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala badan Keuangan dan Aset Daerah (Poraktina Ike Heritha) dan dihadiri oleh perwakilan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyusunan Produk Hukum Daerah sebelum disahkan menjadi Peraturan Bupati.
Pada kesempatan tersebut disampaikan Kepala Bidang Hukum (Agustina dayaleluni) bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten kotawaringin Timur ini merupakan delegasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati.
Adapun tujuan dari kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa Rancangan Peraturan Bupati yang disusun tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi maupun peraturan lain serta telah memenuhi kebutuhan hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur terkait Pengelolaan Keuangan daerah. Red-Dok, Humas Kumham Kalteng, Juni 2022)
Foto Dokumentasi :