Pangkalan Bun - Sebanyak 10 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pembimbing Kemasyarakatan (PK) mendapatkan arahan berkenaan dengan kehumasan yang disampaikan langsung oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas II Pangkalan Bun, M.Arfandy, Jum'at 22/04.
Kegiatan yang bertempat di Aula Bapas Pangkalan Bun diikuti oleh seluruh CPNS dengan sangat antusias untuk menyimak arahan yang disampaikan oleh Kabapas. Para CPNS juga mendapatkan penguatan tentang tata cara pembuatan narasi yang benar dalam pembuatan teks berita.
Selanjutnya, para CPNS mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang bertempat di Ruang Sekretariat Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Sidang dipimpin oleh Ketua TPP Bapas Pangkalan Bun, James Pakpahan selaku Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa (Kasubsi BKD) yang juga dihadiri oleh Wayan Iryawan selaku Kasubsi Bimbingan Klien Anak (BKA) serta para PK.
Sidang TPP kali ini membahas tentang usulan integrasi sosial berupa pemberian cuti bersyarat (CB), pembebasan bersyarat (PB), dan asimilasi rumah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun.
Selama berjalannya sidang TPP, para CPNS mendapat kesempatan untuk berkontribusi memberikan pertanyaan serta saran kepada PK yang membacakan hasil penelitian Kemasyarakatan (Litmas). Dengan mengikuti sidang TPP secara langsung, para CPNS diharapkan dapat lebih memahami tugas dan fungsi PK dalam melakukan pembimbingan dan pengawasan.
M.Arfandy sangat mengapresiasi seluruh jajaran Bapas Pangkalan Bun yang telah berkontribusi dalam memberikan penguatan kepada seluruh CPNS "saya sangat berharap materi yang telah disampaikan dapat diterima dengan baik agar kedepannya seluruh CPNS dapat bekerja dengan baik sesuai tugas dan fungsinya dalam melakukan pembimbingan dan pengawasan Klien Pemasyarakatan," tutup M.Arfandy (Red-dok, Humas UPT Kalteng, April 2022)
Foto Dokumentasi :