Palangka Raya – Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng ikuti kegiatan Revitalisasi dan Penyematan PIN Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang diadakan secara luring di Auditorium Itjen Kemenkumham RI, Selasa (25/07/23).
Kegiatan ini di hadiri secara virtual oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng (Hendra Ekaputra), Kepala Divisi Pemasyarakatan (R.B Danang Y), Kepala Divisi Keimigrasian (Arief Munandar), Kepala Divisi Administrasi dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang diwakili Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat (Diana Soekowati) dan Kepala Sub Bidang Penyuluhan, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (Vasco Fernando) serta Pejabat Pengawas dan Pejabat Administrator.
Dalam arahannya Inspektur Jenderal Kemenkumham RI (Ir. Razilu) menyampaikan 10 pesan kepada seluruh Kanwil untuk kerja nyata dan ada hasil/outcome dari UPP pada masing-masing Kanwil.
Pungli (Pungutan Liar) merupakan salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pungli termasuk kejahatan luar biasa yang harus diberantas.
Dengan dikukuhkannya Satgas UPP ini menjadi langkah awal dalam penguatan pengendalian dan pengawasan pada seluruh aspek pelaksanaan kinerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham di Seluruh Indonesia dalam mewujudkan harapan masyarakat untuk dapat memberikan pelayanan yang bebas dari pungutan liar.
“Saya ingin mengajak kita semua untuk menjadi pribadi yang berintegritas, berprinsip, yang handal dan berkualitas, terus meningkatkan kompetensi, berkomitmen dan konsisten untuk melakukan penertiban dan pencegahan terjadinya praktik pungutan liar,” Ucap Rizalu.
Dalam kegiatan ini Kakanwil juga melakukan penyematan Pin UPP kepada Pimpinan Tinggi Pratama serta Ketua Pokja UPP Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng "Saya harap dengan telah dikukuhkannya UPP sekaligus penyematan Pin ini, akan memberikan semangat serta menjadi stimulan bagi seluruh UPP di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah untuk terus berkomitmen dalam membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli" ucap Kakanwil. (Reddok, Humas – Kalteng, Juli 2023).