Palangka Raya – Pada Hari Selasa, tanggal 25 Juli 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah melaksanakan Kegiatan Peningkatan Pemahaman Penyusunan Program Legislasi Daerah dan/atau Naskah Akademik Tahun 2023. Kegiatan yang berlangsung di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah ini dibuka oleh Hendra Ekaputra, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah dengan dihadiri oleh Pejabat Struktural di bidang Hukum dilingkungan Kanwil, narasumber dan peserta yang terdiri dari Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Hukum, serta perwakilan dari Pemerintah Daerah dan DPRD di Kota Palangka Raya.
Kegiatan Peningkatan Pemahaman Penyusunan Program Legislasi Daerah dan/atau Naskah Akademik ini diselenggarakan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya penyusunan Program Legislasi Daerah dan Naskah Akademik dalam pembentukan Peraturan Daerah, meningkatkan kemampuan pejabat terkait dalam penyusunan program legislasi daerah, dan meningkatkan koordinasi serta sinergi yang baik antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Daerah dan DPRD.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah (Hendra Ekaputra) dalam sambutannya menyampaikan “bahwa dalam menentukan arah pembangunan dan pemerintahan di daerah, Peraturan Daerah merupakan salah satu kebijakan yang dibuat daerah sebagai dasar dan batasan tentang bagaimana tata pemerintahan di berbagai bidang harus dijalankan. Perencanaan yang baik dalam pembentukan Peraturan Daerah menjadi kata kunci dalam menata sistem hukum dan peraturan perundang-undangan di daerah secara menyeluruh dan terpadu.”
Peningkatan Pemahaman Penyusunan Program Legislasi Daerah dan/atau Naskah Akademik ini diadakan untuk memberikan penjelasan kepada Pemrakarsa yang akan membentuk peraturan daerah agar perencanaan pembentukan peraturan daerah dapat disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Dimana hal tersebut tentu saja bisa tercapai apabila terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, DPRD, instansi vertikal yang terkait dan masyarakat sebagai pemangku kepentingan agar dapat dihasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas. Besar harapan dengan dilaksanakan kegiatan Peningkatan Pemahaman Penyusunan Program Legislasi Daerah dan/atau Naskah Akademik ini, Pemerintah Daerah mampu menyusun Program Legislasi Daerah serta Naskah Akademik yang berkualitas, sehingga dapat menjadi solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yang ahli di bidangnya yaitu dari Badan Pembinaan Hukum Nasional. Narasumber pertama adalah Aisyah Lailiyah (Koordinator Perencanaan Legislasi Badan Pembinaan Hukum Nasional R.I), memberikan materi tentang Optimalisasi Pelaksanaan Perencanaan Pembentukan Perda di Daerah. Selanjutnya narasumber kedua Indra Hendrawan (Sub Koordinator Perencanaan PP/Perpres dan Fasilitasi Prolegda) menyampaikan materi Pelaksanaan Fasilitasi Prolegda. Acara ini dipandu oleh moderator, yaitu Fajar Sulaeman (Kabid Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah). (Reddok, Humas Kalteng, Juli 2023).
Foto Dokumentasi: