Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

IWAPI Gandeng Kanwil Kemenkumham Kalteng Berikan Sosialisasi Kepada UMKM Kota Palangka Raya

ahu_iwapi_1.png

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Bidang  Pelayanan Hukum hadir menjadi narasumber terkait Proses Pendirian Badan Usaha Berbadan Hukum Perseroan Perorangan  dan Pendaftaran Kekayaan Intelektual, dalam kegiatan seminar dan sosialisasi UMKM di Kota Palangka Raya yang diselenggarakan oleh WKU XIII bidang pengembangan UMKM DPD IWAPI Kalimantan Tengah, dengan tema “Seminar dan Sosialisasi UMKM Tentang Produk Flexible Packaging Standart Exsport dalam Rangkaian HUT Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia  (IWAPI) ke-48”. Bertempat di Kopi Joss, Jl. S. Parman Kota Palangka Raya.

Kegiatan ini dihadiri Oleh Ketua DPD IWAPI Kalteng (Asty Rizky Bajuri), Wakil Ketua Umum XIII IWAPI Kalteng Bidang UMKM (Ikae Friscilla Diani), Kepala Sub Bidang Pelayanan Adimistrasi Hukum Umum (Anggun Prasetyo Nugroho) di dampingi JFT Analis Hukum, PT Epac Jakarta melalui Zoom Meeting (Abdul Jabar dan team), Inspirator Bisnis Woman (dr. Ayu Anas Silva), dan dihadiri oleh 60 UMKM yang berada di Kota Palangka Raya.

Dalam sambutannya Asty Rizky Bajuri menyampaikan Adapun tujuan DPD IWAPI mengadakan kegiatan ini yaitu untuk memperkuat serta membina dalam pengembangan UMKM khususnya pelaku usaha mikro kecil menengah yang ada diwilayah Kalimantan Tengah pada skala micro kecil, menengah dan besar. Dengan adanya  kegiatan ini tentunya  banyak manfaat yang bisa didapat oleh Wanita Pengusaha Indonesia yang bergabung dalam organisasi IWAPI, baik manfaat memberi maupun menerima yaitu diantaranya, mendapatkan pelatihan UMKM seperti pengenalan Packaging Standart Eksport dan juga pembuatan logo produk sehingga dalam pengemasan menjadi lebih menarik, dapat bekerjasama dengan perbankan dan koperasi, mendapatkan perlindungan sebagai anggota, mendapat informasi bisnis seperti info pasar, info harga, info pameran. Mendapatkan informasi peluang bisnis baru atau usaha, serta mendapatkan layanan promosi melalui internet.

Dalam Kesempatan ini Tim Kanwil Kemenkumham Kalteng melalui  Anggun Parsetyo Nugroho JFT Menyampaikan Secara umum mengenai Keterkaitan UMKM dengan  Kementerian Hukum dan HAM dimana pentingnya  perlindungan terhadap produk yang dihasilkan oleh Pelaku UMK terkait dari Hak Kekayaan Intelektual.  Dan melalui UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan, Pemerintah memangkas regulasi yang menghambat, baik pada tingkat pusat maupun daerah dan memberikan kemudahan berusaha terutama bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Undang-Undang ini memungkinkan pendirian Perseroan Terbatas oleh satu orang yang memenuhi kriteria UMK dalam bentuk Perseroan Perorangan.   UU Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk mikro kecil tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja, sangat mudah. 

Selanjutnya Analis Hukum Ahli Muda (Rizky Imawati) menyampaikan materi mengenai apa saja tugas dari Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum pada Kemekumham, salah satunya mendorong Pelaku UMK untuk mendaftar Perseroan Perorangan, Kemudahan dalam Pendirian Perseroan Perorangan, keuntungan dari memliki PT Perorangan, dan Keuntungan Badan Usaha Berbadan Hukum. Dilanjutkan Pemateri kedua oleh JFT Analis Hukum Pertama (M. Akbar Sahawung) menyampaikan materi terkait panduan tata cara pendaftaran Perseroan Perorangan melalui Aplikasi dengan membuka link http://ptp.ahu.go.id mulai dari Laman Awal Pendaftaran, Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Pembubaran, Perbaikan Data, Unduh Profile, Pengumuman Transaksi, hingga Pembelian dan Pembayaran Voucher Perseroan Perorangan.

Menutup Pemaparan Materi, Kasubbid Pelayanan AHU menyampaikan ucapan terimakasih kepada Panitia atas diberikan kepercayaan menjadi salah satu pemateri didalam kegiatan yang didakan IWAPI Kalimantan Tengah, karena waktu yang singkat tentunya masih banyak hal yang masih belum tersampaikan. Kanwil kemenkumham Kalteng membuka lebar apabila rekan-rekan UMKM yang ada di Kalimantan Tengah ingin berkonsultasi dapat berkunjung langsung ke Kantor Wilayah, kami siap melakukan pendampingan terkait dengan pendaftaran Peseroan Perorangan maupun pendaftaran merek apabila memang menemukan kendala, tutup Anggun Prasetyo Nugroho. (Reddok, Humas Kalteng, Februari 2023).

Foto Dokumentasi:

Artboard_2.png

Artboard_3.png

Artboard_4.png

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI