Buntok - Dalam rangka meningkatkan budaya hukum di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melakukan Pemantauan dan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum di wilayah Kabupaten Barito Selatan. Selasa, 24 Oktober 2023.
Bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Barito Selatan, tim Kantor Wilayah yang terdiri dari Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum & JDIH (Vasco Fernando) dan JFT Penyuluh Hukum Ahli Pertama (Herry Permana dan Muhammad Rafid Zuhdi) disambut langsung oleh Asisten II Bagian Perekonomian dan Pembangunan (Rahmat Nuryadin).
Dalam kunjungan tersebut tim dari Kantor Wilayah menyampaikan bahwa Pemantauan dan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan sarana dalam menjaga predikat Sadar Hukum, apakah suatu Desa/Kelurahan masih memenuhi kriteria ataukah dapat dilakukan pencabutan atas predikat tersebut, sehingga Kantor Wilayah selaku leading sector perlu melakukan pengawasan secara berkelanjutan untuk menjaga stabilitas predikat Sadar Hukum pada suatu wilayah kerjanya.
Juga disampaikan pula bahwa di Kabupaten Barito Selatan telah terdapat 8 (delapan) Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang telah di resmikan, yakni Desa Buntok Kota, Desa Bantai Bambure, Desa Madara, Desa Sei Paken, Kelurahan Hilir Sper, Desa Babai, dan Kelurahan Bangkuang, kemudian Desa Mabuan yang baru saja diresmikan pada tahun 2023 ini, hal tersebut tentunya merupakan suatu pencapaian yang baik bagi daerah untuk menunjukan eksistensinya akan pentingnya menjaga kesadaran hukum masyarakat.
Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan Bagian Perekonomian dan Pembangunan (Rahmat Nuryadin) menyampaikan rasa terima kasih dan mengapresiasi Kanwil Kemenkumham Kalteng karena selalu memperhatikan eksistensi Desa/Kelurahan Sadar Hukum di wilayah Kalimantan Tengah khususnya Barito Selatan, beliau mendukung penuh dan siap memfasilitasi kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Desa/Kelurahan agar tetap dapat menjaga predikat Sadar Hukum, Pemerintah Daerah Barito Selatan juga akan mengupayakan peningkatan pengajuan Desa/Kelurahan Binaan agar dapat memenuhi kriteria sebagai Anubhawa Sasana Desa.
Adapun yang menjadi indikator dalam Pemantauan dan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum telah dirumuskan ke dalam 4 (empat) dimensi utama, yakni Akses Informasi Hukum dengan muatan konsistensi kegiatan penyebarluasan informasi hukum, Akses Implementasi Hukum dengan muatan konsistensi terhadap tingkat keamanan, kesehatan dan kesejahteraan, Akses Keadilan dengan muatan konsistensi terhadap layanan bantuan hukum, peran tokoh masyarakat dalam penyelesaian permasalahan hukum non litigasi, serta Akses Demokrasi Regulasi dengan muatan konsistensi terhadap kegiatan yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam menjalankan program-program pemerintah. Tiap Dimensi nantinya akan dispesifikasikan lebih detail dalam bentuk pertanyaan yang harus dijawab oleh Desa/Kelurahan dengan pemenuhan pelaporan yang diperlukan.
Ke empat Dimensi tersebut secara lengkap telah dirumuskan dalam Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH). (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , Oktober 2023)
Foto Dokumentasi :