Puruk Cahu – Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Kalimantan Tengah Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah melakukan pengawasan terkait pemeriksaan Protokol Notaris di wilayah Murung Raya dengan melaksanakan Pengawasan rutin tahunan dan Pemeriksaan Protokol Notaris pada Notaris Noor Aini,SH.,M.Kn dan Notaris Berry Frissa,SH.,M.Kn Kabupaten Murung Raya, Kamis (24/08/23).
Bertempat di Kantor Notaris dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi) beserta Tim (Akhmad Fibriansyah Bagan, Albert, Noor Mila Susanty dan Gunawan Wijayanto) mengawali dengan melaksanakan Pengawasan Rutin tahunan kegiatan pembinaan, pengawasan dan penanganan permasalahan Kenotariatan.
Majelis Pengawas Notaris Wilayah berwenang melakukan Pemeriksaan Protokol Notaris berdasarkan Pasal 8 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Dalam kesempatan ini Majelis Pengawas Wilayah Notaris Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah menemukan bahwa terdapat administrasi yang harus dibenahi. "Dengan adanya pengawasan ini diharapkan Notaris di wilayah Murung Raya dapat lebih profesional dalam memberikan pelayanan jasa hukum kepada masyarakat" ucap Arfan.