Palangka Raya - Ancaman terhadap gangguan keamanan dan ketertiban bisa terjadi kapan saja, mengingat Lapas dan Rutan di Kalimantan Tengah yang sudah over kapasitas. Gangguan keamanan dan ketertiban dimaksud bisa timbul dari dalam maupun luar Lapas dan Rutan. Untuk mengantisipasi hal tersebut maka sangat diperlukan deteksi dini dan kegiatan intelijen melalui Unit Intelijen Pemasyarakatan, Minggu (18/06/23).
Kepala Divisi Pemasyarakatan (R.B. Danang Yudiawan) dalam menjalankan petunjuk dan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kakanwil Kemenkumham Kateng, melakukan deteksi dini di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Rutan Kelas IIA Palangka Raya dan LPP Kelas IIA Palangka Raya. Kegiatan tersebut dilakukan dengan razia blok kamar hunian WBP dan Kontrol Keliling (Troling).
Dalam kegiatan ini Kadivpas menyampaikan "Kegiatan sidak ini dilakukan sebagaimana jukrah Dirjenpas dan Kakanwil agar seluruh jajaran pemasyarakatan menjalankan 3+1 back to basics. Perhatikan lingkungan sekitar pasang mata, pasang telinga dimanapun anda berada. Jangan sampai ikut terlibat dalam peredaran gelap narkotika", ungkap Kadivpas, (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2023).