Sampit - Regulasi merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, tidak terkecuali bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah, yang menjadi penyalur aspirasi kebutuhan masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur. Oleh karenanya, penataan regulasi berupa pembentukan Produk Hukum Daerah inisiatif DPRD merupakan langkah utama dalam memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan serta masyarakat.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah selaku instansi vertikal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum dan HAM, mempunyai tanggung jawab untuk menjalin sinergitas dengan Pemerintah Daerah termasuk DPRD dalam hal Pembentukan Produk Hukum Daerah baik fasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan/atau Rancangan Peraturan Daerah maupun fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD.
Dalam rangka menjalin sinergitas dimaksud, Kanwil Kemenkumham Kalteng yang diwakili oleh Perancang Peraturan PUU Ahli Madya (Nor Asriadi) bersama dengan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama (Muhammad Arifin dan Irma Violin) melaksanakan Koordinasi ke Sekretariat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur yang diterima langsung oleh Kepala Bagian Perundang-undangan, Risalah dan Persidangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Nino Andria Yudianto). Rabu (14/09/23).
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, mengapresiasi jalinan silaturahmi dalam mewujudkan sinergitas dengan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, terlebih lagi saat ini dengan adanya Nota Kesepahaman antara DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Kanwil Kemenkumham Kalteng di bidang penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah yang sudah pernah ditandatangani beberapa waktu yang lalu dan diharapkan dapat mendukung kinerja DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur dalam pembangunan hukum daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur dalam menjalankan fungsi legislasi, dengan adanya Nota Kesepahaman tersebut dapat dijadikan sebagai landasan kerjasama di bidang hukum diantaranya fasilitasi pembentukan peraturan daerah, penyusunan naskah akademik, penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah, penyusunan rancangan peraturan/keputusan DPRD, penyusunan instrumen hukum lainnya, dan sosialisasi atas program pembentukan peraturan daerah, termasuk fasilitasi harmonisasi Raperda yang berasal dari DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam koordinasi ini Tim dari Kanwil Kemenkumham Kalteng juga menyampaikan bahwa untuk mewujudkan suatu produk hukum yang berkualitas yang sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur, pembentukan produk hukum daerah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan hak asasi manusia, serta menampung kondisi khusus daerah.
Tim, menyampaikan pula bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan pembinaannya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalteng mempunyai tugas membantu Pemerintah Daerah/DPRD dalam Pembentukan dan Harmonisasi Produk Hukum Daerah serta Penyusunan instrumen hukum lainnya.
Sekretariat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur menyampaikan ucapan terima kasih dengan adanya dukungan dan kerjasama dari Kanwil Kemenkumham Kalteng, sesuai dengan program kerja DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, yang nantinya diharapkan dapat meningkatkan kualitas substansi pembentukan produk hukum dan instrumen hukum lainnya di Kabupaten Kotawaringin Timur. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , September 2023)
Foto Dokumentasi :