Bali-Kekayaan intelektual komunal (KIK) adalah adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal, Sebagai warisan budaya tradisional yang penting untuk dilestarikan, perlu perhatian penuh pemerintah dalam pelindungannya. Dalam upaya untuk melindungi KIK Pemerintah Indonesia sejak tahun 2020 mengambil kebijakan dengan menetapkan KIK sebagai salah satu Program Prioritas Pembangunan Nasional (2020-2024) dengan sasaran utamanya berupa perlindungan defensif melalui inventarisasi atas data KIK di seluruh Indonesia yang diintegrasikan dalam satu database yang disebut sebagai Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (PDN KIK).
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal sebagai dasar hukum atas inventarisasi KIK yang dimiliki oleh Indonesia mengatur tentang database KIK, selain itu PP Nomor 56 Tahun 2022 juga mengatur lebih dalam mengenai jenis KIK yang terdiri atas Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Indikasi Asal, dan Potensi Indikasi Geografis.
Sejalan dengan hal diatas, dalam rangka meningkatkan pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal di wilayah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan sarasehan nasional bertajuk “Penguatan Pemahaman Kekayaan Intelektual dan Kekayaan Intelektual Komunal untuk Pemerintah Daerah” yang diikuti oleh perwakilan Kantor Wilayah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kota juga Organisasi Perangkat Daerah terkait dari berbagai seluruh Provinsi di Indonesia.
Bertempat di Hotel Four Point (Bali), Kantor Wilayah Kalimantan Tengah yang dalam hal ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhizi), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan), Analis Hukum Ahli Muda (Deny Dwi Rahmanto), juga Pemroses Permohonan KI (Agus Dwisusanto) mengikuti kegiatan yang dilaksanakan selama 4 (empat) hari, terhitung dari tanggal 13 September s.d 16 September 2023. Selain itu hadir pula Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kaspianor) dan Perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah (Gauri Vidya Dhaneswara). Kegiatan ini sendiri dibuka langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sucipto).
Dengan terlaksananya kegiatan sarasehan nasional ini diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah untuk pengembangan perekonomian daerah dalam memanfaatkan KIK dengan memaksimalkan potensi daerahnya agar mendapatkan benefit melalui pemberdayaan masyarakat dalam mengembangkan KIK di wilayah.