Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Kalteng Ikuti Sarasehan Nasional Sebagai Langkah Peningkatan Pelindungan Kekayaan Intelektual dan Kekayaan Intelektual Komunal di Wilayah

Kanwil_Kemenkumham_Kalteng_Ikuti_1.jpg

Bali-Kekayaan intelektual komunal (KIK) adalah adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal, Sebagai warisan budaya tradisional yang penting untuk dilestarikan, perlu perhatian penuh pemerintah dalam pelindungannya. Dalam upaya untuk melindungi KIK Pemerintah Indonesia sejak tahun 2020 mengambil kebijakan dengan menetapkan KIK sebagai salah satu Program Prioritas Pembangunan Nasional (2020-2024) dengan sasaran utamanya berupa perlindungan defensif melalui inventarisasi atas data KIK di seluruh Indonesia yang diintegrasikan dalam satu database yang disebut sebagai Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (PDN KIK).

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal sebagai dasar hukum atas inventarisasi KIK yang dimiliki oleh Indonesia mengatur tentang database KIK, selain itu PP Nomor 56 Tahun 2022 juga mengatur lebih dalam mengenai jenis KIK yang terdiri atas Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Indikasi Asal, dan Potensi Indikasi Geografis.

Sejalan dengan hal diatas, dalam rangka meningkatkan pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal di wilayah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan sarasehan nasional bertajuk “Penguatan Pemahaman Kekayaan Intelektual dan Kekayaan Intelektual Komunal untuk Pemerintah Daerah” yang diikuti oleh perwakilan Kantor Wilayah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kota juga Organisasi Perangkat Daerah terkait dari berbagai seluruh Provinsi di Indonesia.

Bertempat di Hotel Four Point (Bali), Kantor Wilayah Kalimantan Tengah yang dalam hal ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhizi), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan), Analis Hukum Ahli Muda (Deny Dwi Rahmanto), juga Pemroses Permohonan KI (Agus Dwisusanto) mengikuti kegiatan yang dilaksanakan selama 4 (empat) hari, terhitung dari tanggal 13 September s.d 16 September 2023. Selain itu hadir pula Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kaspianor) dan Perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah (Gauri Vidya Dhaneswara). Kegiatan ini sendiri dibuka langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sucipto).

Dengan terlaksananya kegiatan sarasehan nasional ini diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah untuk pengembangan perekonomian daerah dalam memanfaatkan KIK dengan memaksimalkan potensi daerahnya  agar mendapatkan benefit melalui pemberdayaan masyarakat dalam mengembangkan KIK di wilayah.

Kanwil_Kemenkumham_Kalteng_Ikuti_3.jpgKanwil_Kemenkumham_Kalteng_Ikuti_2.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI