Palangka Raya - Jelang Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menggelar Apel Siaga 3+1 untuk Memerangi Halinar (HP, Pungli, dan Narkoba) di Lapangan Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya, Jumat (05/04/2024).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Tri Saptono Sambudji) yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Dalam Apel Siaga ini turut hadir serta perwakilan dari Polresta Palangka Raya dan Kodim 1016 Palangka Raya serta diikuti oleh seluruh Satuan Kerja Pemasyarakatan Se-Kota Palangka Raya yang meliputi Lapas, Rutan, Rupbasan, LPKA dan Bapas.
Kegiatan ini merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dan untuk mengantisipasi gangguan keamanan di lingkungan Lapas/Rutan khususnya di Kalimantan Tengah. “Apel Siaga ini tidak hanya sekedar ceremonial, tetapi merupakan komitmen kita bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman, teratur, dan tertib di dalam Lapas/Rutan. Singkatnya, kita bertekad untuk mencegah dan memberantas segala bentuk peredaran barang terlarang (halinar) di dalam lapas/rutan kita”. Ucap Tri Saptono.
Apel Siaga ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Menteri Hukum dan HAM RI (Yasonna H. Laoly) melalui Dirjen Pemasyarakatan, terkait 3 Kunci Pemasyarakatan + 1 Back to Basics. Tiga kunci pemasyarakatan sendiri terdiri dari deteksi dini, pemberantasan narkoba, membangun sinergi antar penegak hukum. Sementara + 1 yaitu ditambah back to basic yang merupakan strategi untuk meningkatkan kualitas pelayanan Pemasyarakatan berdasarkan prinsip dasar pemasyarakatan, meliputi Pelayanan Tahanan, Pembinaan Warga Binaan, Pembimbingan Klien, Keamanan dan Ketertiban, Perawatan Kesehatan, serta Pengelolaan Barang Sitaan.
"Apel siaga ini merupakan salah satu rangkaian agenda kegiatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 Tahun 2024 dengan tema Pemasyarakatan PASTI Berdampak dan untuk memastikan kesiapan petugas pengamanan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445H Tahun 2024”. tambah Tri Saptono.
Dalam apel ini, Kepala Divisi Pemasyarakatan juga menyampaikan 8 amanat Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI. "Amanat bapak Sekjen Kemenkumham meliputi, penyusunan jadwal piket, cek kesiapan petugas, pastikan SOP berjalan dengan baik, daftar telepon penting, terapkan one gate sistem, lakukan kontrol keliling, jaga koordinasi dengan APH serta lakukan mitigasi resiko," tegas Tri Saptono.
Sebagai bentuk komitmen program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terhadap pemberantasan penggunaan barang terlarang di dalam Lapas/ Rutan/ LPKA yaitu Handphone, Pungutan Liar dan Narkoba kegiatan dilanjutkan dengan razia kamar hunian guna peningkatan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban selama bulan suci ramadan. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, April 2024)