Palangka Raya - Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah bersama Rumah Tahanan Negara Kelas lIA Palangka Raya menggelar kegiatan apel siaga yang dilanjutkan dengan kegiatan razia kamar hunian, Jumat (05/04).
Sebagai bentuk komitmen program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terhadap pemberantasan penggunaan barang terlarang di dalam Lapas/ Rutan/ LPKA yaitu Handphone, Pungutan Liar dan Narkoba serta bersinergi dengan TNI, Polri dan BNN serta peningkatan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban selama bulan suci ramadan.
Kepala Bidang Pelayanan Tahanan dan Keamanan (Mubasirudin) terlebih dahulu menyampaikan terkait hal-hal penting dalam pelaksanaan razia kamar hunian ini.
"Dalam rangka menyambut HBP ke 60 dan Idul Fitri 1445 H, jajaran UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kemenkumham Kalteng berkomitmen untuk berantas halinar dan meningkatkan kewaspadaan guna mencegah gangguan kamtib," ucapnya.
Lebih lanjut Mubasirudin juga menyampaikan untuk dapat mengedepankan sikap humanis kepada WBP, serta sebelum memasuki kamar hunian hendaknya membuka sepatu demi kenyamanan bersama.
Selama aksi penggeledahan, ditemukan beberapa barang dilarang atau berbahaya. Selanjutnya, barang hasil penggeledahan tersebut diamankan dan dilakukan pendataan untuk dimusnahkan. (Reddok, Humas Kalteng - HF, April 2024).
Foto Dokumentasi: