Palangka Raya – Sebagai Implementasi dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar, Kepala Kantor Wilayah (Hendra Ekaputra) didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan (RB. Danang Yudiawan) serta Pejabat Struktural pada Divisi Pemasyarakatan melaksanakan monitoring Kesiapan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Kota Palangka Raya, antara Lain Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Rutan Kelas IIA Palangka Raya, dan Lapas Perempuan Kelas IIA Palangkaraya, Rabu (06/07).
Pada monitoring ini Kepala Kantor Wilayah menilai Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Kota Palangka Raya "SIAP" melayani Masyarakat yang ingin Bertemu dengan Keluarga nya yang berada Pada Lapas/ Rutan. Diungkapkan oleh Hendra Ekaputra bahwa surat edaran ini ditindaklanjuti sebagai bentuk penguatan serta memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai sehingga menjadi dasar dalam memberikan pelayanan maupun informasi kepada masyarakat.
"Surat Edaran ini sangat jelas menerangkan tata cara pelaksanaan Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan Yang Melibatkan Pihak Luar. Surat Edaran ini harus menjadi pedoman dalam melaksanakan pelayanan kunjungan offline maupun pembinaan yang melibatkan pihak,” tutur Kakanwil didampingi Kadiv PAS saat memantau lokasi pelayanan kunjungan.
Disebutkan juga beberapa persyaratan yang dimuat dalam surat edaran tersebut yaitu pengunjung haruslah keluarga inti dari warga binaan yang bersangkutan, warga binaan hanya bisa dikunjungi satu kali dalam satu minggu, pengunjung telah divaksinasi dosis ke-3 (booster) dibuktikan dengan memperlihatkan sertifikat vaksin yang dimiliki. Bagi pengunjung yang belum divaksin dosis ke-3 dapat menggantinya dengan surat keterangan negatif rapid antigen pada hari kunjungan, dan jika alasan kesehatan, dapat melampirkan surat keterangan dari petugas kesehatan serta persyaratan lainnya. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Juli 2022).
Foto Dokumentasi: