Palangka Raya - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (H. Edy Pratowi) menjadi Inspektur Upacara pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 tingkat Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023 di Halaman Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (17/08/2023).
Hadir dalam Upacara HUT RI ke-78 dengan mengangkat tema Terus Melaju Untuk Indonesia Maju, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Hendra Ekaputra).
Dalam rangkaian Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan ini, diakhir kegiatan, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah secara langsung menyerahkan secara simbolis surat remisi kepada empat orang napi yang telah memenuhi kriteria pemberian remisi.
“Tetap semangat membina diri dan bisa lekas kembali di tengah-tengah masyarakat Kalimantan Tengah Bumi Tambun Bungai yang kita cintai,” demikian pesan yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo saat berinteraksi dengan para napi saat penyerahan remisi.
Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang diperingati setiap tanggal 17 Agustus selalu menjadi momentum yang ditunggu-tunggu oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Hal ini dikarenakan pada peringatan hari kemerdekaan dilaksanakan pemberian remisi umum atau pengurangan menjalani masa pidana bagi WBP yang berkelakuan baik, di antaranya tidak melanggar hukum dan tidak pernah melakukan pelarian saat menjalani masa tahanan.
“Pemberian remisi hari ini adalah bukti bahwa Negara hadir bagi masyarakat dan kemerdekaan adalah hak bagi segenap lapisan masyarakat tak terkecuali warga binaan pemasyarakatan. Namun remisi umum ini hanya diberikan bagi mereka yang memenuhi syarat, tidak diberikan kepada narapidana yang melanggar aturan seperti misalnya melarikan diri maupun melakukan pelanggaran-pelanggaran pada saat menjalani masa pembinaan,” tegas Hendra Ekaputra Kakanwil Kemenkumham Kalteng.
Sebanyak empat orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menjadi perwakilan penerima remisi yang berasal dari Lapas Kelas IIA Palangkaraya, Rutan Kelas IIA Palangkaraya, Lapas Perempuan Kelas IIA Palangkaraya, dan LPKA Kelas II Palangkaraya. Dari empat WBP tersebut terdapat tiga WBP yang langsung bebas dan satu WBP masih menjalani masa subsider selama 3 bulan. Berdasarkan jumlah Keseluruhan Narapidana yang memperoleh Remisi Umum Tahun 2023 yaitu berjumlah 3,261 orang dan Jumlah Keseluruhan Anak Binaan yang memperoleh Remisi Umum Tahun 2023 yaitu 15 orang. (Reddok, Humas – Kalteng, Agustus 2023).