Muara Teweh – Menteri Hukum dan HAM (Yasonna H. Laoly) telah meluncurkan 2023 sebagai Tahun Merek Nasional dalam rangkan meningkatkan rasa cinta dan bangga buatan Indonesia. Melalui arahan Yasonna, DJKI ingin dapat menyentuh rasa cinta tersebut dengan meningkatkan merek dan produk dalam negeri yang memiliki daya saing. Rabu (16/8/2023)
Sesuai dengan Tahun Tematik 2023 yaitu Tahun Merek, terdapat salah satu Program ungggulan Kekayaan Intelektual yaitu One Village One Brand (OVOB). Demi mendukung suksesnya program tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melakukan pemetaan dan pendampingan bersama Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Kabupaten Barito Utara terhadap potensi OVOB untuk menghasilkan keluaran berupa Merek Kolektif.
Kedatangan Tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan) beserta JFU Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Agus Dwisusanto), Penghimpun Berita (I Made Sudiarta) disambut langsung oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Kabupaten Barito Utara (Mastur).
Dengan telah diajukannya merek kolektif “Lemoong Purei Gunung Purei”, Kanwil Kemenkumham Kalteng memberikan apresiasi kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Kabupaten Barito Utara beserta tim karena Kabupaten Barito Utara menjadi Kabupaten pertama yang mengajukan permohonan pendaftaran Merek Kolektif.
Pada kesempatan ini Gunawan menyampaikan “Merek kolektif mampu memberikan beberapa keuntungan kepada pemilik usaha. Secara ekonomi, merek kolektif menekan biaya pendaftaran, promosi, biaya penegakan hukum karena biaya ditanggung bersama anggota lainnya”, terang Kabid Pelayanan Hukum.
Tidak hanya itu, Gunawan juga menyebutkan merek kolektif juga memberikan peluang kerja sama, menguatkan nilai ekonomis produk, dan meningkatkan nama desa serta bisa menjadi alat pembangunan daerah. Selain itu dalam koordinasi ini, Tim berkoordinasi dalam melakukan pemetaan lainnya terhadap potensi OVOB di desa lainnya yang berada di Kabupaten Barito Utara.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Kabupaten Barito Utara juga menyampaika “terimkasih atas dukungan dan pendampingan dari Kanwil Kemenkumham Kalteng, somoga sinergi dan kolaborasi ini dapat terus berlanjut sehingga kami bisa mendorong desa-desa yang ada di Kabupaten Barito Utara untuk segera mendaftarakan merek kolektif segingga produk yang dikuluarkan dapat terlindungi dan memiliki nilai ekonomis yang tinggi”, ungkap Mastur.
Selain memberikan apresiasi, dalam kesempatan ini Gunawan berharap langkah yang diambil Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Kabupaten Barito Utara dapat di ikuti oleh stakeholder lainnya sehingga dapat mengangkat nilai jual produk barang/jasa yang dilakukan oleh masyarakat/pelaku usaha di daerah yang dilakukan secara kolektif/bersama. “harapan kami ini menjadi langkah awal bagi BUMDES lainnya, dapat meniru dan mengembangkan Brand lokal masing-masing dan juga menjadi contoh untuk Kabupaten lain yang ada di Kalimantan Tegah”, tuturnya. (Red-dok, Humas Kalteng, Agustus 2023)
Foto Dokumentasi :