Pangkalan Bun-Dalam rangka meningkatkan budaya hukum di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melakukan pemantauan dan evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum pada Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan dan Kelurahan Candi Kelurahan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat. Selasa, 11 Juli 2023.
Bertempat di Kelurahan Madurejo, kegiatan dihadiri langsung oleh Kakanwil (Hendra Ekaputra), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi), Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum & JDIH (Vasco Fernando) serta JFT dan JFU pada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Selaku tuan rumah hadir secara langsung Lurah Madurejo (Deni) dan Lurah Candi (Indra).
Kegiatan pemantauan dan evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan sarana dalam menjaga predikat Sadar Hukum, apakah suatu Desa/Kelurahan masih memenuhi kriteria ataukah dapat dilakukan pencabutan atas predikat tersebut, sehingga Kantor Wilayah selaku leading sector perlu melakukan pengawasan secara berkelanjutan untuk menjaga stabilitas predikat Sadar Hukum pada suatu wilayah.
Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa sudah ada 46 (empat puluh enam) Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Kalimantan Tengah, dan 8 (delapan) diantaranya tersebar di Kabupaten Kotawaringin Barat yakni : Kelurahan Madurejo, Kelurahan Candi, Desa Sulung, Desa Pangkalan Tiga, Desa Sumber Agung, Desa Lada Mandala Jaya, Desa Agra Mulya, dan Desa Sungai Kuning. Selain itu akan ada sebanyak 27 (dua puluh tujuh) Desa/Kelurahan pada Provinsi Kalimantan Tengah yang nantinya akan diresmikan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Pada Kelurahan Madurejo dan Kelurahan Candi, Kakanwil berharap agar kelurahan tersebut dapat mempertahankan predikat Sadar Hukum setelah dilakukan pemantauan dan evaluasi secara faktual oleh Kantor Wilayah, selain itu masyarakat setempat dapat benar-benar berbudaya hukum dan memiliki konsistensi akan hal tersebut, sehingga supremasi hukum yang ada dapat terjaga dengan baik.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum menambahkan bahwa dalam rangka mendukung eksistensi Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Kementerian Hukum dan HAM memiliki program bernama One Village One Brand yang diharapkan dapat didorong oleh dukungan perangkat Desa/Kelurahan kepada masyarakat setempat agar dapat merealisasikan hal tersebut dari komoditi yang ada. Dari adanya produk tradisional sekalipun bisa menjadi Merek Internasional yang bisa memudahkan masyarakat yang menjadi pelaku usaha memasuki pasar global.
Sejalan dengan hal tersebut, terdapat pula pendirian badan hukum berupa Perseroan Perorangan untuk mengoperasikan usaha yang digeluti oleh para pelaku usaha, dengan hanya bermodalkan Rp. 50.000 saja sudah bisa memiliki badan usaha. Ada juga Kawasan Jarya Cipta, bagi Desa/Kelurahan yang memiliki potensi wisata dapat menjadi percontohan untuk menjadi icon Kekayaan Intelektual di daerah
Selain itu para Lurah juga turut menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah atas kunjungan yang dilakukan untuk melakukan evaluasi secara langsung, para Lurah mengharapkan mendapat penilaian yang maksimal dari dokumen yang nantinya akan dicek langsung oleh para petugas. Adapun Kelurahan Madurejo dan Kelurahan Candi telah di resmikan menjadi Kelurahan Sadar Hukum sejak tahun 1997.
Adapun yang menjadi indikator dalam pemantauan dan evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum telah dirumuskan ke dalam 4 (empat) dimensi utama, yakni Akses Informasi Hukum dengan muatan konsistensi kegiatan penyebarluasan informasi hukum, Akses Implementasi Hukum dengan muatan konsistensi terhadap tingkat keamanan, kesehatan dan kesejahteraan, Akses Keadilan dengan muatan konsistensi terhadap layanan bantuan hukum, peran tokoh masyarakat dalam penyelesaian permasalahan hukum non litigasi, serta Akses Demokrasi Regulasi dengan muatan konsistensi terhadap kegiatan yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam menjalankan program-program pemerintah. Tiap Dimensi nantinya akan dispesifikasikan lebih detail dalam bentuk pertanyaan yang harus dijawab oleh Desa/Kelurahan dengan pemenuhan pelaporan yang diperlukan.
Dari hasil pemantauan dan evaluasi secara faktual yang dilakukan kepada Kelurahan Madurejo dan Candi secara umum dokumen yang diajukan telah memenuhi persyaratan agar tetap dipertahankan menjadi Kelurahan Sadar Hukum, namun demikian untuk penyempurnaan dokumen perli dilengkapi data dukung pelengkap guna menunjang kelengkapan administratif yang diperlukan.