Pangkalan Bun - Ditandai dengan pemotongan pita, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Hendra Ekaputra) didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi) meresmikan Pos Pengaduan HAM dan Bantuan Hukum (Posbakum) di Lapas kelas IIB Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat. Persemian tersebut dihadiri oleh Jajaran Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun dan Panitian Pengawas Daerah Bantuan Hukum. Selasa (11/07/2023)
Pendirian Posbakum ini merupakan wujud sinergitas antara Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, UPT Pemasyarakatan, dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Kalimantan Tengah untuk menjalankan amanat Undang-Undang Bantuan Hukum dan Undang-Undang Pemasyarakatan.
Sebelum peresmian Posbakum tersebut, telah terlebih dulu dilaksanakan kerjasama antara Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun dengan DPC Peradi Palangka Raya yang secara formal dituangkan dalam bentuk penandatanganan Perjanjian Kerjasama Sama (PKS).
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan rasa terima kasih atas respon yang diberikan oleh Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun terhadap pendirian Posbakum ini dan berharap dapat memberikan layanan pengaduan HAM dan bantuan hukum yang berkualitas bukan hanya kepada Warga Binaan Pemasyarakatan tapi bahkan kepada seluruh warga Kabupaten Kotawaringin Barat.
Senada, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa pelayanan pengaduan HAM dan pemberian bantuan hukum khususnya kepada masyarakat miskin merupakan salah satu bentuk perlindungan negara terhadap masyarakatnya. Sehingga keberadaan Posbakum di Lapas Pangkalan Bun ini dapat menjadi salah satu fasilitas dalam mempermudah akses masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat dalam memperoleh akses keadilan hukum.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menambahkan, hal yang tidak kalah penting terkait produk yang dihasilkan Warga Binaan Pemasyarakatan. Dimana sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah seluruh UPT terutama UPT Pemasyarakatan harus memiliki produk dengan ciri khas kedaerahan dengan sebutan program "one UPT one brand" dan harus didukung semaksimal mungkin khususnya pada Lapas Pangkalan Bun.
Di akhir sambutan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan satu program unggulan lainnya untuk mendukung one UPT one brand tersebut yaitu program pendirian Perseroan Perorangan. Dimana, dengan modal hanya Rp. 50.000 saja masyarakat sudah bisa mendirikan perusahaan dan menjadi Direktur. (Red-dok, Humas Kalteng, Juli 2023)
Foto Dokumentasi :