Palangka Raya - Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Tengah (Hendra Ekaputra) menghadiri rapat virtual mengenai Kegiatan Konsinyasi Tindak Lanjut Temuan Barang Milik Negara Berupa Tanah dan Aset Tak Berwujud (ATB) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pada Selasa (28/6) pagi.
Bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah didampingi oleh Kadiv Administrasi (Nur Azizzah Rahmanawati) Kabag Umum (H. Mahrijuni) dan Seluruh Operator BMN Kanwil Kalteng, Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pengelolaan aset negara yang dimaksud adalah tidak sekedar administratif semata, tetapi lebih maju berfikir dalam menangani aset negara, dengan bagaimana meningkatkan efisiensi, efektifitas dan menciptakan nilai tambah dalam mengelola aset. Oleh karena itu, lingkup pengelolaan aset negara mencakup perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; penghapusan; pemindahtanganan; penatausahaan; pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Proses tersebut merupakan siklus logistik yang lebih rinci yang didasarkan pada pertimbangan perlunya penyesuaian terhadap siklus perbendaharaan dalam konteks yang lebih luas (keuangan negara). Ini merupakan langkah nyata Kementerian Hukum dan HAM dalam menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap BMN Kemenkumham.
Konsinyasi Temuan Barang Milik Negara berupa Tanah dan Aset Tak Berwujud (ATB) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM berlangsung selama 5 (lima) hari mulai 28 Juni - 02 Juli 2022. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada Tahun 2020. Wamenkumham Eddy O.S Hiariej saat membuka kegiatan menyampaikan mengenai pentingnya pengelolaan aset BMN.
"Lakukan internalisasi kepada pegawai terkait pentingnya menjaga BMN yang diamanahkan untuk digunakan, salah satunya Rumah Dinas. Jauhkan pemikiran untuk menguasai, kembalikan saat sudah tidak bertugas, budayakan rasa malu, jangan memberikan kontribusi temuan BPK bahkan APH.", Ujarnya.
“Pengelolaan aset Barang Milik Negara (BMN) sangat penting dilakukan dalam rangka untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan akan berpengaruh terhadap suksesnya pencapaian rencana strategis Kemenkumham”, ungkap Wamenkumham.
Sebagai penutup, terdapat arahan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Komjen. Pol. Andap Budhi Revianto, S.I.K. yang dalam kesempatan tersebut menyampaikan adagium, “Pengelolaan BMN tidak akan memenangkan pertempuran, akan tetapi tanpa pengelolaan BMN yang baik, pertempuran akan sulit untuk dimenangkan”, ujar Sekjen. (Red-dok, Humas Kalteng, Holik 2022)
Foto Dokumentasi :