Palangka Raya – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah (Hendra Ekaputra) lakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Kapuas, Jum’at (08/09/23).
Pelantikan ini juga di ikuti langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi) dan Kepala Divisi Keimigrasian (Arief Munandar) serta Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, JFT dan JFU.
Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masingmasing berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Munculnya PPNS sebagai institusi di luar Polri yang mempunyai tugas membantu kepolisian dalam melakukan penyidikan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
PPNS diberikan kewenangan khusus untuk terlibat langsung dalam proses penyidikan, dalam rangka membantu pihak kepolisian dan pemerintah daerah menangani permasalahan agar dapat diselesaikan secara cepat, tepat dan bermuara pada terungkapnya suatu peristiwa. Mengingat bahwa pekerjaan penyidikan bukanlah pekerjaan yang sederhana, dalam menjalankan kewenangannya diharapkan PPNS selalu melakukan koordinasi dengan Koordinator Pengawas dan selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Majelis Pengawas Notaris merupakan badan yang diberikan kewenangan dan kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris, hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Pengawasan dan Pemeriksaan terhadap Notaris yang dilakukan oleh Majelis Pengawas yang didalamnya terdapat unsur Notaris dimaksudkan adanya pengawasan secara internal dari Notaris sendiri yang memahami tugas dan fungsi Notaris secara teoritis maupun praktis.
Sedangkan dari unsur lain merupakan unsur eksternal yang mewakili dunia akademik pemerintah dan masyarakat, perpaduan ini diharapkan dapat memberikan sinergi pengawasan dan pemeriksaan yang obyektif sehingga setiap pengawasan dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Keberadaan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris diharapkan dapat melakukan pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris, Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus dan Pejabat Sementara Notaris sehingga nantinya mampu meningkatkan kinerja Notaris sekaligus untuk mengawasi pelaksanaan kode etik Notaris dalam peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.
“Dalam Kesempatan ini tidak lupa saya mengucapkan penghargaan yang setinggi-tingginya atas keiklasan saudara saudari yang tulus untuk diangkat dan di sumpah sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Kapuas” Ucap Kakanwil.
“Selamat menjalankan tugas dan saya berharap jabatan yang saudara-saudari emban ini harus dimaknai sebagai sebuah amanah yang akan dipertanggungjawabkan, tidak saja di hadapan sistem kenegaraan yang berlaku, tetapi juga dipertanggungjawabkan kepada Tuhan” Lanjutnya. (Reddok, Humas – Kalteng, September 2023).